Urgensi Nasionalisasi Lembaga Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah
Abstract
Setiap perusahaan yang menjalankan bisnisnya memerlukan suntikan dana segar yang bertujuan untuk mengembangkan bisnis tersebut. Dalam kerangka perekonomian Indonesia, Pemerintah telah menyediakan suatu lembaga keuangan yaitu Perbankan, baik Bank Umum maupun Bank Umum Syariah. Konsekuensinya, sebagai peminjam dana bank juga sering dirugikan oleh debitur-debiturnya yang tidak bisa melunasi utang-utangnya. Atas dasar tersebut, maka perbankan bertindak selaku kreditor terhadap berbagai perusahaan peminjam dana kemanakah mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan yang menjalankan bisnis dengan prinsip syariah. Sampai saat ini segala perkara kepailitan diselesaikan di Pengadilan Niaga yang berada dalam lingkungan peradilan umum. Hal ini didasari oleh ketentuan Pasal 1 angka 7 dan Pasal 300 yang menekankan pengadilan yang dimaksud dalam Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan Pengadilan Umum. Namun seiring banyaknya pertumbuhan perusahaan biasa maupun perusahaan yang berperan sebagi lembaga keuangan baik bank maupun non-bank, pemerintah seharusnya merespon dengan menyediakan pengadillan khusus untuk menyelesaikan perkara perniagaan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan syariah. Dengan demikian perlu kiranya Pengadilan Niaga yang berada dalam lingkungan Pengadilan Agama dibuat demi memenuhi kepastian hukum, kebermanfaatan serta unsur keadilan bagi badan hukum perusahaan yang menjalankan bisnisnya dengan prinsip-prinsip syariah.
Full text article
Generated from XML file
Authors
azzarqa, azzarqa, & Kapindo, R. P. (2015). Urgensi Nasionalisasi Lembaga Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 7(1). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v7i1.1495
Copyright and license info is not available
Article Details
How to Cite
azzarqa, azzarqa, & Kapindo, R. P. (2015). Urgensi Nasionalisasi Lembaga Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 7(1). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v7i1.1495