Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Istiṣnā’ Dan Penggunaan Desain Produk Kerajinan Perak (Studi Di Kotagede Yogyakarta)
Abstract
Praktik jual beli istiṣnā’dan penggunaan desain produk kerajinan perak di Kotagede adalah salah satu contoh perjanjian jual beli pesanan istiṣnā’. Perjanjian jual beli tersebut dilakukan melalui akad yang disetujui dan disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam hal ini pengepul memesan kepada pengrajin perak untuk dibuatkan kerajinan perak dengan spesifikasi desain yang diberikan. Setelah perjanjian berakhir, pengrajin membuat kembali kerajinan tersebut dengan desain yang sama yang kemudian ditawarkan dan dijual kepada pengepul lain. Praktik jual beli pesanan tersebut menyimpan berbagai permasalahan diantaranya adalah kepemilikan kerajinan perak yang dibuat oleh pengrajin dan jual beli pesanan kerajinan perak oleh pengrajin atas desain yang sama yakni desain yang dibuat oleh pemesan atau pengepul dan atas hasil karya pengrajin itu sendiri, sehingga menimbulkan kontroversi dalam jual beli pesanan kerajinan perak tersebut.
Full text article
Generated from XML file
Authors
azzarqa, azzarqa, & Choirinisa, S. (2015). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Istiṣnā’ Dan Penggunaan Desain Produk Kerajinan Perak (Studi Di Kotagede Yogyakarta). Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 7(1). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v7i1.1496
Copyright and license info is not available
Article Details
How to Cite
azzarqa, azzarqa, & Choirinisa, S. (2015). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Istiṣnā’ Dan Penggunaan Desain Produk Kerajinan Perak (Studi Di Kotagede Yogyakarta). Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 7(1). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v7i1.1496