Tinjauan Hukum Islam terhadap Penggunaan Barang Gadai di Ikhsan Rent Krapyak Kulon Panggungharjo, Sewon, Bantul
Abstract
Penelitian ini disusun berkenaan dengan adanya praktek gadai sepeda motor yang terjadi di Ikhsan Rent Dusun Krapyak Kulon, Kelurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Dilatarbelakangi adanya pemanfaatan barang jaminan oleh pihak penerima gadai (murtahin). Penelitian ini menfokuskan pada masalah bagaimana praktik gadai dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik gadai tersebut. Sifat dari penelitian ini adalah preskriptif yakni peneliti menjelaskan data yang ada di lapangan dan sekaligus memberikan penilaian dari sudut pandang syari’ah. Berdasarkan penelitian di lapangan, peneliti menyimpulkan bahwa praktik gadai motor di Ikhsan Rent ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan aturan hukum Islam di antaranya yaitu adanya syarat yang bertentangan dengan syara' yaitu adanya unsur riba dan pemanfaatan barang gadai yang dilakukan oleh pihak kedua, padahal dalam hukum Islam pemanfaatan barang gadai tidak diperbolehkan, sehingga akad gadai tersebut tidak sah.