Tinjauan Hukum Islam terhadap Penggunaan Barang Gadai di Ikhsan Rent Krapyak Kulon Panggungharjo, Sewon, Bantul

azzarqa azzarqa(1), Bagus Hermawan(2)
(1) ,
(2) Jurusan Muamalat Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Abstract

Penelitian ini disusun berkenaan dengan adanya praktek gadai sepeda motor yang terjadi di Ikhsan Rent Dusun Krapyak Kulon, Kelurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Dilatarbelakangi  adanya  pemanfaatan barang jaminan oleh pihak penerima gadai (murtahin). Penelitian ini menfokuskan pada masalah bagaimana praktik gadai dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik gadai tersebut. Sifat dari penelitian ini adalah preskriptif  yakni peneliti menjelaskan data yang ada di lapangan dan sekaligus memberikan penilaian dari sudut pandang syari’ah. Berdasarkan penelitian di lapangan, peneliti menyimpulkan bahwa praktik gadai motor di Ikhsan Rent ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan aturan hukum Islam di antaranya yaitu adanya syarat yang bertentangan dengan syara' yaitu adanya unsur riba dan pemanfaatan barang gadai yang dilakukan oleh pihak kedua, padahal dalam hukum Islam pemanfaatan barang  gadai tidak diperbolehkan, sehingga akad gadai tersebut tidak sah. 

Full text article

Generated from XML file

Authors

azzarqa azzarqa
ryan.restyawan@gmail.com (Primary Contact)
Bagus Hermawan
azzarqa, azzarqa, & Hermawan, B. (2015). Tinjauan Hukum Islam terhadap Penggunaan Barang Gadai di Ikhsan Rent Krapyak Kulon Panggungharjo, Sewon, Bantul. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 7(2). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v7i2.1500
Copyright and license info is not available

Article Details

How to Cite

azzarqa, azzarqa, & Hermawan, B. (2015). Tinjauan Hukum Islam terhadap Penggunaan Barang Gadai di Ikhsan Rent Krapyak Kulon Panggungharjo, Sewon, Bantul. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 7(2). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v7i2.1500