Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli Pakaian Bekas di Pasar Beringharjo Yogyakarta
Abstract
Transaksi kegiatan jual beli, dapat dikatakan sah atau tidaknya tergantung dari terpenuhinya rukun-rukun dan syarat transaksi tersebut, begitupula dalam praktik jual beli pakaian bekas di Pasar Beringharjo Yogyakarta. Dalam realitasnya jual beli pakaian bekas dengan menggunakan sistem borongan yang secara fisik obyek tersebut tidak diketahui oleh pembeli baik dalam hal jumlah, bentuk dan mutunya. Melihat permasalahan tersebut, peneliti tertarik untuk meneliti lebih mendalam tentang bagaimana praktik jual beli pakaian bekas dan pandangan hukum Islam dalam praktik jual beli pakaian bekas tersebut. Berdasarkan analisis yang dilakukan penyusun menggunakan pendekatan normatif hukum Islam baik dari al-Qur’an maupun hadis sebagaimana yang ada dalam pembahasan sebelumnya mengenai garar praktik jual beli pakaian bekas di Pasar Beringharjo dengan menggunakan system borongan tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam khususnya dalam bidang muamalah, karena adanya ketidak jelasan pakaian bekas yang diperjualbelikan, mendorong adanya spekulasi dan masuk dalam unsur penipuan.