Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli Pakaian Bekas di Pasar Beringharjo Yogyakarta

azzarqa azzarqa(1), Istianah Istianah(2)
(1) ,
(2) Jurusan Muamalat Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

Abstract

Transaksi kegiatan jual beli, dapat dikatakan sah atau tidaknya tergantung dari terpenuhinya rukun-rukun dan syarat transaksi tersebut, begitupula dalam praktik jual beli pakaian bekas di Pasar Beringharjo Yogyakarta. Dalam realitasnya  jual beli pakaian bekas dengan menggunakan sistem borongan yang secara fisik obyek tersebut tidak diketahui oleh pembeli baik dalam hal jumlah, bentuk dan mutunya. Melihat permasalahan tersebut, peneliti tertarik untuk meneliti lebih mendalam tentang bagaimana praktik jual beli pakaian bekas dan pandangan hukum Islam dalam praktik jual beli pakaian bekas tersebut. Berdasarkan analisis yang dilakukan penyusun menggunakan pendekatan normatif hukum Islam  baik dari al-Qur’an maupun hadis sebagaimana yang ada dalam pembahasan sebelumnya mengenai garar praktik jual beli pakaian bekas di Pasar Beringharjo dengan menggunakan system borongan tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam khususnya dalam bidang muamalah, karena adanya ketidak jelasan pakaian bekas yang diperjualbelikan, mendorong adanya spekulasi dan masuk dalam unsur penipuan.

Full text article

Generated from XML file

Authors

azzarqa azzarqa
ryan.restyawan@gmail.com (Primary Contact)
Istianah Istianah
azzarqa, azzarqa, & Istianah, I. (2015). Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli Pakaian Bekas di Pasar Beringharjo Yogyakarta. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 7(2). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v7i2.1502
Copyright and license info is not available

Article Details

How to Cite

azzarqa, azzarqa, & Istianah, I. (2015). Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli Pakaian Bekas di Pasar Beringharjo Yogyakarta. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 7(2). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v7i2.1502