Jaminan Akad Murabahah di Lembaga Keuangan Syariah Kajian Hukum Perdata

azzarqa azzarqa(1), Nurma Khusna Khanifa(2)
(1) ,
(2)

Abstract

Murabahah merupakan perjanjian yang lazim terjadi di lembaga keuangan syariah sebagai pernyataan kehendak para pihak menjadi ijab dan kabul karena adanya rukun akad. Murabahah masuk dalam kategori penggunaan prinsip-prinsip syariah, akan tetapi dapat dikaji melalui Burgerlijk Wetboek yang ada di Indonesia lebih dikenal menjadi hukum perdata. Dengan demikian menjalankan bisnis dengan memakai prinsip syariah bisa disandingkan dengan hukum perdata yang notabenya saling melengkapi adanya jaminan dalam perjanjian.

Full text article

Generated from XML file

Authors

azzarqa azzarqa
ryan.restyawan@gmail.com (Primary Contact)
Nurma Khusna Khanifa
azzarqa, azzarqa, & Khanifa, N. K. (2015). Jaminan Akad Murabahah di Lembaga Keuangan Syariah Kajian Hukum Perdata. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 7(2). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v7i2.1505
Copyright and license info is not available

Article Details

How to Cite

azzarqa, azzarqa, & Khanifa, N. K. (2015). Jaminan Akad Murabahah di Lembaga Keuangan Syariah Kajian Hukum Perdata. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 7(2). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v7i2.1505