Tinjauan Hukum Islam terhadap Pembatalan Akad Jual Beli Bawang Merah Berpanjar (Studi Kasus di Desa Turi Kecamatan Panekan Kabupaten Magetan)
Abstract
Perjanjian jual beli merupakan perjanjian penting yang kita lakukan sehari-hari, namun kadang kita tidak menyadari bahwa apa yang kita lakukan merupakan suatu perbuatan hukum, yang tentu saja memiliki akibat-akibat hukum tertentu. Dalam transaksi jual beli, kadang terjadi penyesalan yang dialami oleh salah satu pihak yang bertransaksi atas transaksi yang telah sah dan ingin membatalkannya. Dalam hal ini, pembatalan akad jual beli bawang merah berpanjar yang dilakukan oleh masyarakat Desa Turi Kecamatan Panekan Kabupaten Magetan ketika penjual yang membatalkan jual beli, penjual hanya mengembalikan uang panjar saja, tanpa memberikan sejumlah uang sebagai ganti rugi atas pembatalan yang dilakukan. yang menjadi permasalahan adalah mengapa terjadi ketidaksamaan (disequality) akibat hukum. Berdasarkan pengamatan penyusun adanya ketidaksamaan akibat hukum dalam pembatalan akad jual beli bawang merah berpanjar di Desa Turi karena adanya penguluran waktu pemanenan oleh pedagang. Dalam hal ini adanya ketidaksamaan tersebut diperbolehkan, karena pedagang melakukan hal yang dapat merugikan petani.