Tinjauan Sosiologi Hukum Islam terhadap Praktik Jual Beli Salak di Desa Kaliurip Kecamatan Madukara Kabupaten Banjarnegara
Abstract
Transaksi dalam jual beli menjadi salah satu cara untuk meningkatkan taraf hidup manusia dalam memenuhi kebutuhan perekonomian keluarga. Dalam hal ini jual beli salak pondoh yang dilakukan oleh masyarakat Desa Kaliurip yaitu pengepul besar dapat membeli salak kepada petani sebelum salak dipanen, dengan memberikan pinjaman modal yang dikehendaki petani di awal. Pada umumnya petani mengetahui besarnya selisih harga jual salak yang ditawarkan antara di pasar dan di pengepul desa. Pengepul besar membeli salak petani di desa dengan harga yang murah. Persaingan yang ada di antara pengepul yaitu kepemilikan alat transportasi, jasa pekerja, serta modal. Pengepul menggunakan jasa transportasi dan pekerja yang dimiliki pengepul besar dalam aktifitas dagang mereka. Ketika harga salak sedang murah, terdapat pengepul kecil yang menjual salak kepada pengepul besar tersebut. Dengan banyaknya pasokan salak yang ada di pengepul besar menyebabkan pengepul besar dapat menetapkan harga salak di pasar induk, baik pasar induk Madukara maupun Banjarnegara.