Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum
Abstract
Manusia adalah makhluk yang paling sempurna. Manusia diberi kesempurnaan akal pikiran daripada makhluk hidup yang lain. Oleh sebab itu manusia seharusnya lebih bijak dalam menyikapi berbagai persoalan yang terjadi dalam lingkup kehidupannya.Lingkungan hidup adalah anugerah Allah SWT yang sangat besar manfaatnya bagi kelangsungan hidup manusia, oleh karena itu wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar dapat menjadi sumber penunjang hidup bagi manusia dan makhluk lainnya yang ada di muka bumi ini, semua itu demi kelangsungan dan meningkatkan kualitas hidup mereka. Penegakan hukum lingkungan selama ini dirasakan masih amat jauh dari sasaran.Hal ini disebabkan masih belum tegasnya negara sebagai regulator hukum dalam bidang lingkungan untuk menegakkan hukum lingkungan.Negara masih dipengaruhi oleh kepentingan kapitalis yang berkedok Perusahaan swasta baik swasta dalam negeri maupun perusahaan swasta asing demi keuntungan pribadi maupun oknum pejabat negara yang mengatasnamakan kepentingan rakyat. Oleh karena itu, dalam tulisan ini akan mencari di celah mana, kira-kira penegakan hukum lingkungan ini akan memberi keadilan bagi semua pihak, terutama masyarakat yang selama ini banyak merasakan dampak negatif dari pembangunan yang banyak mengeksploitasi lingkungan hidup mereka.
References
Abdul Ghofur Anshori, Filsafat Hukum Kewarisan Islam, UII Press, Yogyakarta, 2005.
Abdul Ghofur Anshori, Filsafat Hukum, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2006.
B. Arief Sidharta, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum (Bab IV Bagian A), Mandar Maju, Bandung, 2000.
Bruggink, Refleksi tentang Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
Frank G. Goble, Mazhab Ketiga, Psikologi Humanistik Abraham Maslow, Kanisius, 1987.
Hans Kelsen, Teori Hukum Murni (Dasar-dasar Ilmu Hukum
Normatif), Nusa Media, Bandung, 2008.
Hyronimus Rhiti, Filsafat Hukum (dari klasik sampai postmodernisme), Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2011.
Lawrence M. Friedman, Sistem Hukum, Perspektif Ilmu Sosial, Nusa Media, Bandung, 2009.
Lili Rasjidi, Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.
Mark B. Woodhouse, Berfilsafat Sebuah Langkah Awal,
Kanisius, Yogyakarta, 2000.
Musa Asy,ari, Filsafat Islam, Sunnah Nabi dalam Berfikir, LESFI, Yogyakarta, 1995.
Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII), Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta, 2010.
Roberto M. Unger, Teori Hukum kritis (Posisi Hukum dalam masyarakat Modern), Nusa Media, Bandung, 2010.
Satjito Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
Satjipto Rahardjo, Hukum dalam Jagat Ketertiban, UKI Press, Jakarta, 2006.
Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial, (Suatu Tinjauan Teoretis serta Pengalaman-pengalaman di Indonesia), Genta Publishing, 2009.
Sudjito, Penegakan Hukum: Akar Permasalahan dan Alternatif Solusinya, dalam Mimbar Hukum, majalah berkala Fakultas Hukum UGM, No: 43/ II/2003, Yogyakarta, 2003.
Sudjito, Dimensi Moralitas dalam Sosiologi Hukum di Indonesia, Mimbar Hukum, majalah berkala Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 2004. Theo Huijbers, Filsafat Hukum, Pustaka Filsafat, Kanisius, Yogyakarta, 1991.
Todung Mulya Lubis, Jalan Panjang Hak Asasi Manusia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005.
Undang-undang Dasar 1945.
Undang-Undang No. 4 tahun 1982 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Authors
Copyright (c) 2012 Az Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.