Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum

ratnasari fajariya abidin(1)
(1) Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

Abstract

Manusia adalah makhluk yang paling sempurna. Manusia diberi kesempurnaan akal pikiran daripada makhluk hidup yang lain. Oleh sebab itu manusia seharusnya lebih bijak dalam menyikapi berbagai persoalan yang terjadi dalam lingkup kehidupannya.Lingkungan hidup adalah anugerah Allah SWT yang sangat besar manfaatnya bagi kelangsungan hidup manusia, oleh karena itu wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar dapat menjadi sumber penunjang hidup bagi manusia dan makhluk lainnya yang ada di muka bumi ini, semua itu demi kelangsungan dan meningkatkan kualitas hidup mereka. Penegakan hukum lingkungan selama ini dirasakan masih amat jauh dari sasaran.Hal ini disebabkan masih belum tegasnya negara sebagai regulator hukum dalam bidang lingkungan untuk menegakkan hukum lingkungan.Negara masih dipengaruhi oleh kepentingan kapitalis yang berkedok Perusahaan swasta baik swasta dalam negeri maupun perusahaan swasta asing demi keuntungan pribadi maupun oknum pejabat negara yang mengatasnamakan kepentingan rakyat. Oleh karena itu, dalam tulisan ini akan mencari di celah mana, kira-kira penegakan hukum lingkungan ini akan memberi keadilan bagi semua pihak, terutama masyarakat yang selama ini banyak merasakan dampak negatif dari pembangunan yang banyak mengeksploitasi lingkungan hidup mereka.

References

Read More

Authors

ratnasari fajariya abidin
ratnaabidin@gmail.com (Primary Contact)
abidin, ratnasari fajariya. (2018). Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 4(1), 57-82. https://doi.org/10.14421/azzarqa.v4i1.1582

Article Details