Analisis Kewenangan Gadai Syariah Menurut Peraturan Otiritas Jasa Keuangan Nomor 31/ Pojk.05/2016 Tentang Usaha Pegadaian

Maria Ulfa KN(1)
(1) UIN Sunan Kalijaga

Abstract

Abstrak

Pegadaian Syariah sebagai suatu solusi yang muncul di tengah kegelisahan masyarakat terhadap praktik-praktik penipuan yang berkedok jasa, dan juga dilatarbelakangi atas berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada lembaga masyarakat yang berorientasi pada penawaran jasa. Sifat usaha pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan. Berbagai macam produk yang ditawarkan oleh pegadaian Syariah seperti Arrum Haji, Arrum BPKB, Amannah, Multi Pembayaran Online, dan lain sebagainya dengan menggadaikan dalam waktu yang relatif singkat sekitar 15 hari, nasabah bisa mendapatkan pinjaman. Dengan adanya berbagai macam produk yang ditawarkan pegadaian Syariah ini sangat membantu masyarakat terutama masyarakat golongan menengah ke bawah yang membutuhkan pinjaman. Karena banyak produk baru yang ditawarkan oleh pegadaian Syariah, maka diperlukan analisis kewenangan hukum lebih mendalam terhadap produk tersebut, yakni Peraturan Otiritas Jasa Keuangan Nomor 31/ Pojk.05/2016 Tentang Usaha Pegadaian.

Kata kunci: Pegadaian Syariah, Produk, Jasa, OJK

Full text article

Generated from XML file

References

Ali, Zainuddin, Hukum Gadai Syariah, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Abubakar, Lastut, Telaah Yuridis Perkembangan Regulasi Dan Usaha Pergadaian Sebagai Pranata Jaminan Kebendaan, Jurnal Bina Mulia Hukum, Volume 2, Nomor 1, September 2017, Undap.

Effendi, Arif, Gadai Syariah Dalam Prespektif Ekonomi Islam (Studi Tentang Layanan Syariah Rahn Pada Pt, Pegadaian Persero), (Surakarta: Stainmus, 2013).

Janwari, Yadi, Lembaga Keuangan Syariah, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2015).

Natalia, Dessy, Pegadaian Syariah: Teori Dan Aplikasinya Pada Perum Pegadaian Di Indonesia, (Bogor: IPB, 2011).

Novi, Puspitasari, Keuangan Islam Teori Dan Praktik, (Yogyakarta: UII-Press, 2018).

R, Abdul, Salim, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori Dan Contoh Kasus, Jakarta: Kencana, 2014.

Syafi’I, Muhamad Antonio, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2001).

Sufyan, Ade, Mulayid, Kedudukan Sistem Pegadaian Syariah Dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia (Bandung: Fakultas Syariah Dan Hukum Uin Sunan Gunung Jati,).

Soekanto, Soerjono Dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif: Sebuah Tinjauan Singkat, (Jakarta: Rajawali Pres. 2006).

Soemitra, Andri, Bank Dan Lembaga Keuangan Suariah (Jakarta: Kencana, 2009).

Sutedi, Adrian, Hukum Gadai Syariah, (Bandung: Alfabeta, 2011).

Rusb, Zulkifli, Analisis Pemasaran Pada Pt. Pegadaian (Persero) Cabang Syariah Ahmad Yani Pekanbaru, (Riau: Fakultas Agama Islam (Fai) Universitas Islam Riau (Uir), 2015).

Tesisi, Tri Pudji Susilowati, Pelaksanaan Gadai Dengan Sistem Syariah Di Perum Pegadaian Semarang, (Semarang: Undip, tth).

Pasal 1 Ayat 23 UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN.

Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroaan Terbatas.

Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perum Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Pegadaian.

Peraturan Otiritas Jasa Keuangan Nomor 31/ Pojk.05/2016 Tentang Usaha Pegadaian.

Fatwa Dewan Syariah Nasional No.25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn.

Fatwa Dewan Syariah Nasional No.26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas.

Fatwa Dewan Syariah Nasional No.68/DSN-MUI/III/2008 tentang RahnTasjily.

https://www.moneysmart.id/8-produk-pegadaian-syariah/ daikses pada tanggal 15 September 2018

http://M. Hukumonline. Com Diakses Pada Tanggal 21 September 2018.

Authors

Maria Ulfa KN
mariaulfakn18@gmail.com (Primary Contact)
KN, M. U. (2019). Analisis Kewenangan Gadai Syariah Menurut Peraturan Otiritas Jasa Keuangan Nomor 31/ Pojk.05/2016 Tentang Usaha Pegadaian. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 11(2). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v11i2.1682
Copyright and license info is not available

Article Details

How to Cite

KN, M. U. (2019). Analisis Kewenangan Gadai Syariah Menurut Peraturan Otiritas Jasa Keuangan Nomor 31/ Pojk.05/2016 Tentang Usaha Pegadaian. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 11(2). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v11i2.1682