Al Hajat Al Ammah (Kebutuhan Publik) Dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Abstract
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasioanal (JKN) yang bertujuan memberikan manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan akan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan. Program Jaminan Kesehatan Nasional dilaksanakan/diselenggarakan menggunakan prinsip asuransi sosial, yaitu prinsip kegotongroyongan dan prinsip ekuitas. Program JKN menggabungankan antara program jaminan sosial dan program bantuan sosial. Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu iurannya dibayarkan oleh pemerintah, sedangkan bagi masyarakat yang mampu membayar iuran sesuai dengan besaran penghasilan yang mereka peroleh. Program JKN menggunakan mekanisme sharing of risk yang didasari oleh akad tabarru’. BPJS kesehatan sebagai pelaksana program JKN memiliki manfaat yang besar dan nyata di Indonesia dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia terutama bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Manfaat yang besar dan nyata dari BPJS Kesehatan menjadikannya salah satu kebutuhan publik (al-hajat al-ammah) yang harus terpenuhi demi keberlangsungan kehidupan yang layak.
Full text article
Generated from XML file
Authors
pasaribu, aulia rahman. (2019). Al Hajat Al Ammah (Kebutuhan Publik) Dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 11(2). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v11i2.1692
Copyright and license info is not available
Article Details
How to Cite
pasaribu, aulia rahman. (2019). Al Hajat Al Ammah (Kebutuhan Publik) Dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 11(2). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v11i2.1692