PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BMT ASYIFFA KEC. SEKAMPUNG LAMPUNG TIMUR YANG DILIQUIDASI

Ayu Franita Putri(1)
(1) Universitas Islam Negeri sunan Kalijaga Yogyakarta

Abstract

Abstak

BMT merupakan sebuah lembaga keuangan mikro dengan prinsip syariah, BMT hadir dalam memberikan sebuah titik terang terhadak kesejahteraan masyarakat kecil seperti BMT Asyiffa, namun Bmt Asyiffa saat ini memberikan sebuah kekecewaan terhadap para anggota dan nasabah kemudian kepercayaan akan hal menyejahterakan serasa hilang karena BMT tersebut diliquidasi. Dan dari akibat liquidasi tersebut dibutuhkannya sebuah perlindungan bagi nasabah BMT.  Untuk menghindari sebuah kekacauan tersebut maka dapat dilihat bahwasanya perindungan BMT dapat kita lihat berdasarkan pada UU No 1 tahun 2013 dan UU koperasi No 25 Tahun 1992 serta kita dapat menganalisis dengan sebuah UU Perlindungan Konsumen no 8 Tahun 1999 yang dapat memebrikan sebuah jawaban atas keresahan dari permasalahan yang sangat meresahkan masyarakat tersebut.   dalam hal ini dapat kita lihat bahwasanya permasalahan yang cukup urgen adalah dimana ketidak mampuan sebuah lembaga keuangan mikro tersebut dilihat dari sumber daya manusia dalam mengelola sebuah lembaga keuangan tersebut tidak relevan dengan ketentuan yang seharusnya, serta kesenjangan antara pengetahuan hukum yang mereka miliki belum mampu dalam mengatasi berbagai persoalan yang ada karena mereka hanya menjalankan sebuah BMT dengan kemampuan dasar tanpa melihat sebuah resiko yang ada dihadapannya.

Full text article

Generated from XML file

Authors

Ayu Franita Putri
ayu.franita2015@gmail.com (Primary Contact)
Putri, A. F. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BMT ASYIFFA KEC. SEKAMPUNG LAMPUNG TIMUR YANG DILIQUIDASI. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 11(2). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v11i2.1708
Copyright and license info is not available

Article Details

How to Cite

Putri, A. F. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BMT ASYIFFA KEC. SEKAMPUNG LAMPUNG TIMUR YANG DILIQUIDASI. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 11(2). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v11i2.1708