Penyaluran Dana Zakat Melalui Beasiswa di Baitul Maal Muamalat
Abstract
Baitul maal merupakan salah satu fungsi dari Baitul Maal wat Tamwil (BMT) dibidang sosial, yang mana bertugas sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menerima dan menyalurkan dana umat Islam bersifat non-komersial. Baitul maal telah ada pada zaman Rasulullah s.a.w, sebagaimana Rasulullah memperlakukan ghanimah (harta rampasan perang). Salah satu BMT di Indonesia adalah Baitul Maal Muamalat (BMM), BMM memiliki berbagai macam program dalam penyaluran dana zakat, salah satunya melalui beasiswa, yang mana pada zaman Rasulullah s.a.w tidak ada pemberian beasiswa yang bersumber dari dana zakat, demikian juga dalam Al-Qur’an tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai hal tersebut. Pemberian beasiswa menggunakan dana zakat merupakan permasalahan kontemporer. Menurut jumhur Ulama kontemporer praktek tersebut diperbolehkan dengan syarat tertentu. Sedangkan pada pelaksanaan program BMM dalam bidang pendayagunaan pendidikan tersebut diperbolehkan karena telah memenuhi syarat-syarat dari jumhur Ulama kontemporer maupun fatwa MUI.