Analisis Filosofis dan Yuridis Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek

az-zarqa az-zarqa(1), Muhammad Farhan(2)
(1) Prodi Hukum Ekonomi Syariah,
(2) Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

Abstract

Perkembangan teknologi pada saat ini tidak dapat dibendung karena sudah menjadi konsekuensi logis modernisasi. Teknologi berkembang dengan cepat sampai telah memasuki semua dimensi kehidupan masyarakat, ditandai dengan output dari teknologi itu sendiri yang dinilai sangat memudahkan masyarakat. Kini teknologi sudah merambah ke sektor transportasi umum yang lebih tepatnya angkutan umum. Kolaborasi antara teknologi dan transportasi melahirkan terobosan baru yaitu transportasi online yang terdiri dari taksi online dan ojek online. Keberadaannya yang mampu mengakomodasi tingginya mobilitas dan menunjang kebutuhan sehari-hari masyarakat. Transportasi online bukan berarti tidak meninggalkan sejumlah persoalan, salah satunya adalah mengenai landasan hukum yang mengaturnya. Kemenhub berdasarkan kewenangannya di bidang transportasi sesuai dengan kewenangan delegasi mengeluarkan Permenhub No.  32 Tahun 2016 sebagai landasan hukum transportasi online, hanya mengatur taksi online. Selanjutnya disempurnakan menjadi Permenhub No. 26 Tahun 2017 yang kemudian diuji materiilkan ke Mahkamah Agung (MA) dengan alasan merugikan keberadaan taksi online. Permohonan tersebut dikabulkan untuk seluruhnya oleh MA. Untuk ketiga kalinya, Kemenhub menerbitkan Permenhub No. 108 Tahun 2017 yang mengatur taksi online. Beberapa ketentuan yang telah dibatalkan oleh MA diatur kembali dalam Permenhub No. 108 Tahun 2017 dan hal tersebut tidak sejalan pada tataran filsafat hukum yaitu asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa substansi hukum dalam Permenhub 108/2017 tidak berpedoman terhadap asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan telah  inkonsistensi karena tidak menjadikan Putusan MA sebagai acuan dalam proses pembentukan Permenhub. Dimuatnya kembali beberapa ketentuan yang sebelumnya dinyatakan oleh MA tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dalam Permenhub 108/2017, telah bertentangan dengan Pasal 3, 4, 5, dan 7 UU UMKM dan Pasal 183 ayat (2) UU LLAJ.

Full text article

Generated from XML file

Authors

az-zarqa az-zarqa
agustinacandraanggadita@gmail.com (Primary Contact)
Muhammad Farhan
az-zarqa, az- zarqa, & Farhan, M. (2018). Analisis Filosofis dan Yuridis Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 10(1). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v10i1.1736
Copyright and license info is not available

Article Details

How to Cite

az-zarqa, az- zarqa, & Farhan, M. (2018). Analisis Filosofis dan Yuridis Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 10(1). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v10i1.1736