Pelunasan Angsuran Sebelum Jatuh Tempo dalam Pembiayaan Murabahah di Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS)
Abstract
Murabahah diadopsi menjadi salah satu akad pada produk pembiayaan BPRS. Penggunaan murabahah sebagai salah satu akad pembiayaan mengikat BPRS untuk mematuhi aturan yang berlaku atasnya. Makalah ini merupakan analisis singkat tentang permasalahan mengenai konsep pelunasan angsuran dalam pembiayaan murabahah pada BPRS yang dilatar belakangi adanya nasabah yang mendapatkan potongan ketika melakukan pelunasan lebih cepat dari masa yang diperjanjikan. Adapun hasilnya bahwa persetujuan potongan pelunasan merupakan hak prerogatif bank berdasarkan fatwa DSN No. 23/DSN-MUI/III/2002 tentang potongan pelunasan dalam murabahah, bahwa potongan pelunasan tersebut tidak diperjanjikan diawal akad dan dalam praktiknya dianggap tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang menentang time value of money.