Griya Take Over Dalam Perbankan Syari’ah (Studi Kasus PT. Bank BNI Syari’ah Kantor Cabang Yogyakarta)
Abstract
Abstrak: Griya take over adalah bagian dari produk pembiayaan yang ditawarkan bank kepada nasabah yang hendak melakukan pengalihan hutang. Pembiayaan take over tidak disebutkan dengan jelas sebagai salah satu bagian dari produk perbankan, namun praktiknya dapat kita jumpai khususnya di bank syari’ah. Praktik pengalihan hutang pada perbankan dinilai terdapat ketimpangan hutang dikarenakan nasabah mengalihkan hutangnya dengan permohonan pembiayaan kepada bank lainnya sedangkan hutang pada bank sebelumnya belum dilunaskan. Praktik pengalihan hutang (take over) di PT. Bank BNI Syari’ah Kantor Cabang Yogyakarta menggunakan akad murabahah karena pihak bank (sebagai penanggung hutang/kreditur kedua) membeli jaminan nasabah pada bank sebelumnya sesuai dengan sisa hutangnya. Dalam hal ini bank sebagai kreditur kedua yang memiliki tanggung jawab untuk melunaskan sisa hutang nasabah pada bank sebelumnya dengan cara mentransfer sejumlah sisa hutang nasabah ke rekening nasabah pada bank sebelumnya dan memberikan konfirmasi langsung kepada pihak bank bagian pembiayaannya. Berdasarkan telaah pustaka yang penulis lakukan, tidak terdapat tulisan yang sama karena fokus kajian dalam tulisan ini berbeda dengan tulisan sebelumnya baik dari latar belakang masalah, objek dan tempat penelitian, sasaran penelitian dan metode yang digunakan. Tulisan ini fokus pada penerapan dan mekanisme akad yang digunakan pada pembiayaan take over di PT. Bank BNI Syari’ah. Tulisan ini menggunakan metode studi kasus (case studies) dengan pengumpulan data primer dan data sekunder dari field research (penelitian lapangan) dan library research (penelitian pustaka) serta menggunakan metode deskriptif kualitatif dalam menganalisa data. Berdasarkan permasalahan tersebut dapat disimpulkan bahwa pengalihan hutang dalam fiqh muamalah yang disebut hawalah dengan akadnya tidak menjadi rujukan dalam perbankan syari’ah. Praktik dalam perbankan syari’ah menggunakan alternatif akad sesuai dengan Fatwa DSN No. 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pengalihan Hutang dengan 4 alternatif akad transaksi yaitu akad Qardh, Murabahah, Syirkah, dan Ijarah. Dengan demikian, adanya ketimpangan hutang dan dua regulasi dengan alternatif yang berbeda bisa menimbulkan pertentangan hukum terhadap penerapannya dalam pembiayaan take over di bank syari’ah.
Kata Kunci: Take over, Murabahah, Bank Syari’ahFull text article
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syari’ah Dari Teori Ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Ascarya. 2008. Akad & Produk Bank Syari’ah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Christin, M. Fuad, dkk. 2000. Pengantar Bisnis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Dahlan, Ahmad. 2012. Bank Syari’ah Teoritik, Praktik, Kritik. Yogyakarta: Teras.
Ghazaly, Abdul Rahman, Ghufron Ihsan, dkk. 2010. Fiqh Muamalat. Jakarta: Kencana.
Ichsan, Dwi Nuarini. 2014. Perbankan Umun dan Syari’ah. Banten: Universitas Terbuka.
Karim, Adiwarman A. 2011. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: Rajawali Press.
Kuncoro, Mudrajad. 2013. Metode Riset Untuk Bisnis dan Ekonomi Bagaimana Meneliti dan Menulis Tesis?. Jakarta: Erlangga.
Muhammad, Abdulkadir. 2010. Hukum Perdata Indonesia. Bandar Lampung: Citra Aditya Bakti.
Muslich, Ahmad Wardi Muslich. 2010. Fiqh Muamalat. Jakarta: Amzah.
Rivai, Veith, Sarwono Sudarto, dkk. 2013. Islamic Banking and Finance Dari Teori Ke Praktik Bank dan Keuangan Syari’ah Sebagai Solusi dan bukan Alternatif . Yogyakarta: BPFE.
Sabiq, Sayyid. 2008. Fiqih Sunah. Jakarta: Al-I’tishom.
Sahrani, Sohari dan Ru’fah Abdullah. 2011. Fikih Muamalah. Bogor: Ghalia Indonesia.
Sjahdeini, Sutan Remy. 2007. Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.
Sudarsono, Heri. 2004. Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah. Yogyakarta: Ekonisia.
Sumar’in. 2012. Konsep Kelembagaan Bank Syari’ah. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Wangsawidjaja, A. 2012. Pembiayaan Bank Syari’ah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
B. Jurnal
Afrida, Yenti. “Analisis Pembiayaan Murabahah di Perbankan Syari’ah”, Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, Volume 1, Nomor 2, Juli-Desember (2016).
Albar, Kholid dan Moch. Tolchah. “Konstruksi Yuridis Hybrid Contract dalam Pembiayaan Take Over KPR pada Perbankan Syari’ah”, Jurnal Perspektif Volume XVIII, Januari (2013).
Aryanti, Yosi. “Multi Akad (Al-Uqud Murakkabah) di Perbankan Syari’ah Perspektif Fiqh Muamalah”, Jurnal Ilmiah Syari’ah, Volume 15, Nomor 2, Juli-Desember (2016).
Fasiha. “Pengalihan Hutang dalam Ekonomi Islam”, Jurnal Al-Amwal, Volume 1, Nomor 1, September (2016).
Husain, Zulfhaid dan Muhammad Kamal Zubair. “Komparasi Pelaksanaan Take Over Pada Bank Negara Indonesia Syari’ah dan Bank Rakyat Indonesia di Pare-Pare.” Banco. Volume 1, 1 Mei 2019.
Rachman, Abdul dan Erick Pratama. “Penetapan Margin dalam Pembiayaan Murabahah”, Jurnal Islamicnomic, Volume 7, Nomor 2, Agustus (2016).
Rizaldy, Muhammad. “Pelaksanaan Take Over Pembiayaan di PT. Bank Syari’ah Mandiri Cabang Medan”, Jurnal Volume 1, April (2017).
Saraswati, Distie dan Syamsul Hidayat. “Implementasi Hybrid Contract Pada Take Over Pembiayaan Hunian Syari’ah Dari Bank Konvensional Ke Bank Syari’ah Dalam Perspektif Hukum Islam”, Jurnal Jurisprudence Volume 7, 1 Juni (2017).
C. Wawancara
Wawancara dengan Bayu, Karyawan PT. Bank Negara Indonesia Syari’ah Bagian Financing, Hari Jumat, Tanggal 4 Oktober 2019.
D. Lainnya
Peraturan Bank Indonesia No. 13/9/PBI/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No. 10/18/PBI/2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan Bagi Bank Syari’ah dan Unit Usaha Syari’ah.
Peraturan Bank Indonesia No. 10/16/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syari’ah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syari’ah.
Fatwa No. 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pengalihan Hutang.
Fatwa DSN No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah.
E. Website
www.bnisyariah.co.id.