Praktik Investasi Emas Secara Angsuran di PT. Pegadaian
Abstract
Investasi logam mulia di Indonesia saat ini memang sedang mengalami perkembangan yang sangat pesat, sampai saat ini logam mulia masih dianggap investasi paling aman selain karena nilainya stabil, investasi logam mulia juga dianggap sebagai instrumen yang tidak pernah lekang oleh waktu. Kemunculan investasi cicil emas di pegadaian menjadi persoalan dalam masyarakat atas hukumnya dan bagaimana mekanisme pembiayaan cicil emas dipegadaian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Islam memandang investasi cicil emas dan apakah praktiknya sudah sesuai dengan ajaran islam. Pendekatan masalah yang akan digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis normatif. Mengenai hukum investasi emas secara tidak tunai yakni pada Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No. 77/DSN-MUI/VI/2010, duputuskan bahwasanya jualbeli emas secara tidak tunai “boleh” dilakukan selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi. Sedangkan pada praktinya, terdapat kecacatan/keraguan, dimana pihak pegadaian baru membeli emas ke supplier ketika terjadi akad transaksi antara pegadaian dan nasabah.
Kata Kunci: Investasi, Praktik Cicil Emas