EKSISTENSI BANK NON SYARI'AH DI ACEH PASCA PENGUNDANGAN QANUN NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH

redha maulana(1)
(1)

Abstract

Perekonomian merupakan salah satu aspek penting dalam sebuah negara atau satu daerah, dengan adanya perekonomian yang baik maka terciptanya kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah pusat maupun daerah harus memberikan perhatian khusus dalam mengelola hasil kekayaan menjadi lebih baik, seperti mengurangi angka kemiskinan, utang negara, dan eksploitasi sumber daya alam juga sumber daya manusia. Dari 34 Provinsi yang terdapat di Indonesia, tidak semua daerah yang memiliki sistem perekonomian yang baik, termasuk dalam mengeksploitasi kekayaan alam dan manusia, maka dari itu diperlukan aturan khusus yang mengatur pengelolaan keuangan yang baik seperti Provinsi Aceh. Aceh memiliki dana otonomi khusus yang diperoleh pada setiap tahunnya, akan tetapi tidak menjauhkan Aceh dari tingkat kemiskinan yang tinggi. Hal ini menjadi tugas penting bagi pemerintah Aceh dalam mengelola keuangannya, baik itu dari otsus (otonomi khusus) maupun dari pendapatan asli daerah. Dalam mengelola keuangan tersebut, tentunya lembaga-lembaga keuangan memiliki peran yang sangat signifikan, terutama yang berada dalam naungan pemerintahan Aceh. Demi terwujudnya lembaga keuangan yang sehat dan dapat meningkatkan perekonomian Aceh ke arah yang lebih baik.

Kata Kunci: Eksistensi, Bank Non Syariah, Qanun Aceh.

Full text article

Generated from XML file

Authors

redha maulana
redasicucoenek@gmail.com (Primary Contact)
maulana, redha. (2020). EKSISTENSI BANK NON SYARI’AH DI ACEH PASCA PENGUNDANGAN QANUN NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 12(1). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v12i1.1849
Copyright and license info is not available

Article Details

How to Cite

maulana, redha. (2020). EKSISTENSI BANK NON SYARI’AH DI ACEH PASCA PENGUNDANGAN QANUN NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 12(1). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v12i1.1849