SISTEM PENJAMINAN PEMBIAYAAN MODAL USAHA MIKRO DI BMT
Abstract
Agunan diperlukan untuk melindungi BMT dari risiko non-performing financing dan hilang leuangan lainnya yang mungkin disebabkan oleh perilaku curang dari debitur. Jaminan hadir dalam bentuk kontrak tabi’iyah baik dalam kafalah atau bentuk rahn untuk mengamankan posisi debitur yang curang. Jaminan yang diterima oleh BMT berupa harta benda milik debitur atau pihak ketiga yang diikat sebagai alat pembayar jika terjadi wanprestasi terhadap pembiayaan yang telah diberikan oleh BMT dengan cara menguangkan atau menjual jaminan tersebut melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Dalam fiqh muamalah praktik agunan dalam bentuk pembiayaan ini disebut dengan akad Rahn. Meskipun penggunaan rahn dan kontrak kafalah tidak dikenal dalam pelaksanaan kontrak musyarakah dan mudharabah, akan tetapi menggunakan teori kebebasan berkontrak dimana semua pihak masih dapat kontrak di diktum utama karena prinsip dasar kontrak diperbolehkan dalam fikih muamalat selama kontrak atau persyaratan yang dibuat tidak bertentangan dengan syariah. Dalam transaksi akad mudharabah agunan menjadi jaminan kembalinya modal yang diberikan oleh BMT sebagai tindakan preventif terhadap semua risiko pembiayaan yang mungkin muncul terutama dalam pembiayaan mudharabah sebagai pembiayaan dalam kategori NUCC yang risikonya sangat unpredictable sehingga antisipasi sebagai langkah kongkrit harus di jalankan oleh manajemen BMT terutama mudharib yang diklasifikasikan sebagai anggota baru. Adanya jaminan dalam kontrak mudharabah adalah upaya yang baik untuk mempromosikan langkah-langkah pencegahan menggunkan pola sadd al-dzar’iah sehingga dana dari kreditor yang harus dilindungi sesuai dengan konsep maqasid syariah.