Margin Pada Pembiayaan My Ihram di BFI Finance Syariah Yogyakarta
Abstract
Kegiatan ekonomi semakin kompleks seiring dengan berkembangnya kebutuhan ekonomi masyarakat di masa modern, saat ini sudah banyak terdapat Lembaga Keuangan Syariah non bank yang bisa membantu melayani pemenuhan kebutuhan konsumtif masyarakat seperti kebutuhan anggota dalam bidang pembiayaan my ihram dengan menggunakan akad ijarah. Pelaksanaannya adalah Lembaga Keuangan Syariah non bank yaitu Bfi Finance Syarian memberikan dana pembiayaan kepada anggota untuk pembiayaan my ihram, my ta’lam, my hajat, my safar, setelah itu anggota membayar kepada Bfi Finance Syariah secara angsuran dengan ujrah yang telah ditetapkan. Setelah penulis mengamati tentang pelaksanaan akad ijarah yang diterapkan dalam pembiayaan multijasa seperti My Ihram, My Ta’lam, My Hajat, My Safar, praktik tersebut sudah sesuai dengan hukum Islam dan Fatwa Dsn Mui.