“Nisbah Bagi Hasil pada Produk Dirham Barokah Perspektif Fatwa No.115DSN-MUIIX2017 tentang Akad Mudarabah (Studi Kasus di KSPPS ANDA Boyolali)”
Abstract
Akad mudarabah merupakan akad yang diaplikasikan dalam produk penghimpunan dan penyaluran dana di Lembaga Keuangan Syariah. Salah satu produk yang menggunakan akad mudarabah yaitu produk Dirham Barokah yang ada di KSPPS ANDA Boyolali, akan tetapi ketentuan yang diterapkan oleh KSPPS belum diketahui apakah sesuai dengan ketentuan Fatwa No. 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudarabah. Sehingga penulisan ini mengkaji tentang implementasi Fatwa No. 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad mudarabah terhadap nisbah bagi hasil yang terjadi pada produk Dirham Barokah di KSPPS ANDA Boyolali. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis normatif yang berdasarkan ketentuan fatwa DSN-MUI. Bahwasannya, KSPPS sebelum memunculkan suatu produk harus diperhatikan suatu pedoman yang berlaku baik dalam transaksi apapun. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari ketidaksesuaian dengan peraturan yang berlaku dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah.
Full text article
References
Abdullah, Daud Vicary dan Keon Chee, Buku Pintar Keuangan Syariah, Jakarta: Zaman, 2012.
Adiyes Putra, Nurmasrina, Kegiatan Usaha Bank Syariah, (Yogyakarta: KALIMEDIA, 2018.
Al Arif, M. Nur Rianto, Lembaga Keuangan Syariah, Bandung: Pustaka Setia, 2012.
Ascarya. Akad dan Produk Bank Syariah, Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No.115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah.
Happy, Sara Rachmasari, ”Simpanan Dirham Barokah KJKS BMT “ANDA” Salatiga” (Skripsi, Salatiga: Sekolah Tinggi Islam Negri (STAIN), 2011).
Hasan, Nurul Ichsan, Perbankan Syariah, (Ciputat: Referensi (GP Press Group), 2014.
Idawati,”Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Simpanan MudarabahPerbankan Syariah Di Indonesia” (Skripsi, Makassar: Universitas Hasanudin, 2011).
Iska, Syukri, Sistem Perbankan Syariah di Indonesia, Yogyakarta: Fajar Media Press, 2012.
Ismail, Perbankan Syariah, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2011.
Karim, Adiwarman. Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013
Khosyi’ah, Slah, Fiqh Muamalah Perbandingan, Bandung: Pusta Setia, 2014.
Muhamad, Teknik Perhitungan Bagi Hasil dan Princing di Bank Syariah. Yogyakarta: UII Press Yogyakarta (anggota IKAPI), 2012.
Mujib, Abdul, “Pola Interpretasi Norma Fiqh pada Produk Perbankan Syari’ah Indonesia”, dalam Jurnal As-Syir’ah Vol. 43, No.1, 2009.
Muhammad, Lembaga Perekonomian Islam Perspetif Hukum Teori dan Aplikasi, Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2017.
Nurhayati, Sri dan Wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia, Jakarta: Sembilan Empat, 2011.
Saeed, Abdullah, Bank Islam dan Bunga Studi Kritis Larangan Riba dan Interpretasi Kontemporer, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008. Susana, Erni, Pelaksanaan Dan Sistem Bagi Hasil Pembiayaan MudarabahPada Bank Syariah, vol. 12, n0. 3, hlm. 466-478, 2012
Sjahdeini, Sutan Remi, Perbankan Syariah Produk-produk dan Aspek-aspek Hukumnya, Jakarta: Kencana, 2015.
Syafe’I, Rahmat, Fiqh Muamalah, Bandung: Pustaka Setia
Tatik Amalia, Implementasi Sistem Bagi Hasil Pada Produk Pembiayaan Mudarabah(Study Kasus di BPRS Bumi Artha Sampang Kantor Cabang Purwokerto). (Skripsi, Puwokerto: Diploma III Manajemen Perbnkan Syariah IAIN Purwokerto, 2017)
Zulianti, Eka, ”Sistem Bagi Hasil Pada Simpanan Mudarabahdi BMT ARTHA Sejahtera Bantul” (Skripsi, Jogjakarta: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, 2014).