Manajemen Risiko Pembiayaan Murabahah Bil Wakalah Pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah Muamalah Berkah Sejahtera Surabaya

Rido Adnan(1)
(1) UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA

Abstract

Murabahah financing operations at wakalah in the Syari'ah Muamalah Berkah Sejahtera Financial Cooperative is the customer is interviewed first to find out the purpose of the loan, then the customer must meet the requirements specified by the KJKS MBS, after that the KJKS MBS explains the financing application procedure , then the MBS KJKS gave the customer the right to purchase goods to the customer accompanied by a murabahah contract, and gave an installment savings book. Managing the risk of murabaha financing at a time in the Islamic Financial Services Cooperative Muamalah there are three. First, to manage liquidity risk, KJKS MBS invests funds in sharia banks in the event of excess liquidity and loans and in sharia banks when there is a shortage. Second, to manage the risk of credit jams, KJKS MBS uses monthly billing to customers' homes and provides discounts to customers who have paid off their debts that are not yet due. Thirdly, to manage capital risk, KJKS MBS uses reserve funds to cover losses.

Operasional pembiayaan murabahah bil wakalah di Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah Muamalah Berkah Sejahtera adalah nasabah diwawancarai  terlebih dahulu untuk mengetahui tujuan dari peminjaman, kemudian  nasabah harus memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh pihak KJKS MBS, setelah itu pihak KJKS MBS menjelaskan prosedur permohonan pembiayaan, kemudian pihak KJKS MBS memberikan hak kuasa pembelian barang kepada nasabah dengan disertai akad murabahah, dan memberi buku tabungan angsuran. Memanajemen risiko pembiayaan murabahah bil wakalah di Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah Muamalah ada tiga. Pertama untuk memanajemen risiko likuiditas KJKS MBS menanamkan dana di bank syari’ah bila terjadi kelebihan likuidnya dan meminjam dan di bank syari’ah ketika terjadi kekurangan likuinya. Kedua  untuk memanajemen risiko  kemacetan kredit KJKS MBS menggunakan penagihan setiap bulan ke rumah nasabah dan memberikan diskon kepada nasabah yang melunasi hutangnya yang belum jatuh tempo. Ketiga untuk memanajemen risiko modal KJKS MBS menggunakan cadangan dana untuk menutupi kerugian.

Full text article

Generated from XML file

Authors

Rido Adnan
adnanrido01@gmail.com (Primary Contact)
Adnan, R. (2020). Manajemen Risiko Pembiayaan Murabahah Bil Wakalah Pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah Muamalah Berkah Sejahtera Surabaya. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 12(2). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v12i2.1871
Copyright and license info is not available

Article Details

How to Cite

Adnan, R. (2020). Manajemen Risiko Pembiayaan Murabahah Bil Wakalah Pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah Muamalah Berkah Sejahtera Surabaya. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 12(2). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v12i2.1871