Manajemen Risiko Pembiayaan Murabahah Bil Wakalah Pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah Muamalah Berkah Sejahtera Surabaya
Abstract
Operasional pembiayaan murabahah bil wakalah di Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah Muamalah Berkah Sejahtera adalah nasabah diwawancarai terlebih dahulu untuk mengetahui tujuan dari peminjaman, kemudian nasabah harus memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh pihak KJKS MBS, setelah itu pihak KJKS MBS menjelaskan prosedur permohonan pembiayaan, kemudian pihak KJKS MBS memberikan hak kuasa pembelian barang kepada nasabah dengan disertai akad murabahah, dan memberi buku tabungan angsuran. Memanajemen risiko pembiayaan murabahah bil wakalah di Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah Muamalah ada tiga. Pertama untuk memanajemen risiko likuiditas KJKS MBS menanamkan dana di bank syari’ah bila terjadi kelebihan likuidnya dan meminjam dan di bank syari’ah ketika terjadi kekurangan likuinya. Kedua untuk memanajemen risiko kemacetan kredit KJKS MBS menggunakan penagihan setiap bulan ke rumah nasabah dan memberikan diskon kepada nasabah yang melunasi hutangnya yang belum jatuh tempo. Ketiga untuk memanajemen risiko modal KJKS MBS menggunakan cadangan dana untuk menutupi kerugian.