Implementasi Akad Murabahah dan Musyarakah Mutanaqishah dalam Pembiayaan Pemilikan Rumah pada Perbankan Syariah (Studi Kasus Pada Bank Muamalat Indonesia)

Fitria Andriani(1)
(1) UIN Sunan Kalijaga

Abstract

Semakin berkembangnya perbankan syariah, semakin mendorong pula perkembangan produk-produk di dalamnya. Salah satu produk perbankan syariah yang sangat diminati oleh masyarakat adalah produk pembiayaan perumahan atau yang lebih sering dikenal dengan istilah (KPR) Kredit Pemilikan Rumah. Dalam implementasinya, Bank Muamalat Indonesia, menggunakan akad murabahah dan musyarakah mutanaqishah sebagai pilihan akad dalam memberikan pembiayaan pemilikan rumah kepada nasabah, namun pada akad murabahah dianggap kurang tepat untuk pembiayaan KPR di perbankan syariah. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan akad murabahah dan musyarakah mutanaqishah pada Bank Muamalat Indonesia dalam produk KPR, sehingga dapat diketahui, hasil penelitian perbandingan akad murabahah dan musyarakah mutanaqishah dapat dilihat dari beberapa aspek yaitu persamaan dan perbedaan, kelebihan dan kekurangan antara kedua akad tersebut serta menjadikan akad musyarakah mutanaqishah sebagai alternatif dalam pembiayaan pemilikan rumah di Bank Mumalat Indonesia, dengan landasan bahwa, akad musyarakah mutanaqisah dalam produk KPR lebih memberikan kemudahan kepada nasabah dalam pembiayaan KPR tersebut. Keunggulan akad musyarakah mutanaqisah bagi nasabah juga dapat dilihat dari jangka waktu pembiayaan yang lebih lama dan angsuran yang relatif lebih murah. 

 

Kata kunci: Murabahah, Musyarakah Mutanaqishah, Pemilikan Rumah, Perbankan Syariah

Full text article

Generated from XML file

References

Abu Abdullah Muhammad bin Yazid al-Qazwini Ibnu Majah, Ensklikopedia Hadits 8; Sunan Ibnu Majah Jakarta: Almahira, 2013

Abdullah Saeed, Menyoal Bank Syari’ah, Jakarta: Paramadina, 2014

Adiwarman Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2013

Burhanuddin, Aspek Hukum lembaga Keuangan Syari’ah , Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010

Departemen Riset Bank Sentral Indonesia, Perjalanan perbankan syari’ah di Indonesia,

Elias, Moderen Dictionary Arabic-Inglish, edisi 9, (Cairo, Moderen Press, 2009

Ibnu mandhur, Lisanul arab, jilid 3, darul ma‟arif

Muhammad Syafi‟i Antonio, Bank Syari’ah dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani,2001

M. Nur Rianto Al Arif, Dasar-dasar Pemasaran Bank Syariah, Bandung: Alfabeta, 2012

Muhammad Umar Chapra, Sistem moneter Islam. Jakarta: Penerbit, Gema Insani, 2000

Muhammad, Manajemen Pembiayaan Bank Syari’ah, Yogyakarta, Akademi Manajemen YKPN, 2002

Muhammad Nizarul Alim, Muhasabah Keunagan Syariah, Solo: Aqwan,

Monzer Kahf, Islamic banks and economic development, kabir Hassan MervinLewis, (Eds)

Hanbook Of Islamic Banking, UK : Edward Elgar Publisher, 2007

Khotibul Usman, Perbankan Syariah, Dasar-Dasar dan Dinamika Perkembangan di Indonesia, jakarta: Rajawaji Pers, 2016

Sutan Remi Sjahdeni, Perbankan Syari’ah produk -produk dan Aspek Hukumnya, Jakarta: Kencana, 2014

Sumar‟in, konsep kelembagaan bank syariah, Yogyakarta: Ghara Ilmu, 2012

Tri Hendro, Conny Tjandra, Bank dan institusi keuangan non bank di Indonesia, Yogyakarta, UPP STIM YKPN, 2014

Rachmadi Usman, Aspek Hukum Perbankan Syari’ah di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2012

Wirdyaningsih, dkk, Bank dan Asuransi Islam Di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenda Media Group.

Koncoro, management perbankan teori dan aplikasi, hlm 205-30

Wahbah Zuhaili, Fiqih Islam wa Adillatuhu, (Penerjemah Abdul Hayyie al-Kattani, dkk), Jilid 5, (Jakarta: Gema Insani, 2011

Yusuf Qardhawi, 7 Kaidah Utama Fikih Muamalat, (jakarta: Pustaka Al-Kaustar 2014

Zubairi Hasan Undang Undang Perbankan Syariah titik temu hukum Islam dan hukum Nasional. Jakarta: rajawaji pers 2009.

Zubairi Hasan Undang Undang Perbankan Syariah titik temu hukum Islam dan hukum Nasional. Jakarta: rajawaji pers 2009

Referensi Lainnya

Anita Rahmawaty, Jurnal Ekonomi Islam La_Riba, Ekonomi Syari’ah: Tinjauan Kriti

Produk Murabahah dalam Perbankan Syari’ah di Indonesia Vol. I, No. 2, Desember 2007

Lastuti Abubakar dan Tri Hnadayani, Telaah Yuridis terhadap Pembiayaan Perumahan melalui akad Musyarakah Mutanaqishah sebagai Alternatif Pembiayaan Perumahan Dalam Upaya Pengembangan Produk Perbankan, Vol 1 No 1 Mei, 2007.

Afit Kurniawan, Tinjauan kepemilikan dalam KPR Syariah, antara murabahah, ijarah muntahiya bitamlik, musyarakah mutanaqishah, Vol. 1, No 2 Desember 2013.

Putri Kamilatur Rohmi, implementasi akad musyarakah mutanaqishah pada pembiayaan kepemilikan rumah di bank muamalat, Jurnal iqtishaduna Vol 5. 1, 2015.

Irfan Sauqi Beik: islamic economic, Islamisasi Ilmu Ekonomi Vol. 7, No. 2 Juli - Desember 2016.

Jamal Abdul Aziz, Perbankan Syariah di Indonesia, Telaah Kritis Terhadap Islamisasi Sistem Perbankan. Thesis, 2014

Syaparuddin, kritik-kritik Abdullah Saeed terhadap praktik pembiayaan Murabahah, Thesis, Yogyakarta 2007

Fatwa Dewan Syariah Nasiona Tnetang Murabahah, Nomor :04/DSN-MUI/IV/2000, Otoritas Jasa Keuangan , Data statistik Pebankan Syariah 2017

Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang Uendang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Syari‟ah

Fatwa Dewan Syariah Nasiona Tnetang Murabahah, Nomor :04/DSN-MUI/IV/2000,

Undang undang 21 tahun 2008 pasal 3 tentang Perbankan Syari’ah

Fatwa Dewan Syariah Nasioanal tentang Musyarakah Nomor 08/DSN-MUI/IV/2002

Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Musyarakah Mutanaqishah Nomor: 73/DSN/MUI/IX/2008.

Authors

Fitria Andriani
Fitriaandriani35@gmail.com (Primary Contact)
Andriani, F. (2020). Implementasi Akad Murabahah dan Musyarakah Mutanaqishah dalam Pembiayaan Pemilikan Rumah pada Perbankan Syariah (Studi Kasus Pada Bank Muamalat Indonesia). Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 11(1). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v11i1.2078
Copyright and license info is not available

Article Details

How to Cite

Andriani, F. (2020). Implementasi Akad Murabahah dan Musyarakah Mutanaqishah dalam Pembiayaan Pemilikan Rumah pada Perbankan Syariah (Studi Kasus Pada Bank Muamalat Indonesia). Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 11(1). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v11i1.2078