Implementasi Akad Murabahah dan Musyarakah Mutanaqishah dalam Pembiayaan Pemilikan Rumah pada Perbankan Syariah (Studi Kasus Pada Bank Muamalat Indonesia)
Abstract
Semakin berkembangnya perbankan syari‟ah, semakin mendorong pula perkembangan produk-produk di dalamnya. Salah satu produk perbankan syariah yang sangat diminati oleh masyarakat adalah produk pembiayaan perumahan atau yang lebih sering dikenal dengan istilah (KPR) Kredit Pemilikan Rumah. Dalam implementasinya, Bank Muamalat Indonesia, menggunakan akad murabahah dan musyarakah mutanaqishah sebagai pilihan akad dalam memberikan pembiayaan pemilikan rumah kepada nasabah, namun pada akad murabahah dianggap kurang tepat untuk pembiayaan KPR di perbankan syariah. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan akad murabahah dan musyarakah mutanaqishah pada Bank Muamalat Indonesia dalam produk KPR, sehingga dapat diketahui, hasil penelitian perbandingan akad murabahah dan musyarakah mutanaqishah dapat dilihat dari beberapa aspek yaitu persamaan dan perbedaan, kelebihan dan kekurangan antara kedua akad tersebut serta menjadikan akad musyarakah mutanaqishah sebagai alternatif dalam pembiayaan pemilikan rumah di Bank Mumalat Indonesia, dengan landasan bahwa, akad musyarakah mutanaqisah dalam produk KPR lebih memberikan kemudahan kepada nasabah dalam pembiayaan KPR tersebut. Keunggulan akad musyarakah mutanaqisah bagi nasabah juga dapat dilihat dari jangka waktu pembiayaan yang lebih lama dan angsuran yang relatif lebih murah.
Kata kunci: Murabahah, Musyarakah Mutanaqishah, Pemilikan Rumah, Perbankan Syariah
Full text article
References
Abu Abdullah Muhammad bin Yazid al-Qazwini Ibnu Majah, Ensklikopedia Hadits 8; Sunan Ibnu Majah Jakarta: Almahira, 2013
Abdullah Saeed, Menyoal Bank Syari’ah, Jakarta: Paramadina, 2014
Adiwarman Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2013
Burhanuddin, Aspek Hukum lembaga Keuangan Syari’ah , Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010
Departemen Riset Bank Sentral Indonesia, Perjalanan perbankan syari’ah di Indonesia,
Elias, Moderen Dictionary Arabic-Inglish, edisi 9, (Cairo, Moderen Press, 2009
Ibnu mandhur, Lisanul arab, jilid 3, darul ma‟arif
Muhammad Syafi‟i Antonio, Bank Syari’ah dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani,2001
M. Nur Rianto Al Arif, Dasar-dasar Pemasaran Bank Syariah, Bandung: Alfabeta, 2012
Muhammad Umar Chapra, Sistem moneter Islam. Jakarta: Penerbit, Gema Insani, 2000
Muhammad, Manajemen Pembiayaan Bank Syari’ah, Yogyakarta, Akademi Manajemen YKPN, 2002
Muhammad Nizarul Alim, Muhasabah Keunagan Syariah, Solo: Aqwan,
Monzer Kahf, Islamic banks and economic development, kabir Hassan MervinLewis, (Eds)
Hanbook Of Islamic Banking, UK : Edward Elgar Publisher, 2007
Khotibul Usman, Perbankan Syariah, Dasar-Dasar dan Dinamika Perkembangan di Indonesia, jakarta: Rajawaji Pers, 2016
Sutan Remi Sjahdeni, Perbankan Syari’ah produk -produk dan Aspek Hukumnya, Jakarta: Kencana, 2014
Sumar‟in, konsep kelembagaan bank syariah, Yogyakarta: Ghara Ilmu, 2012
Tri Hendro, Conny Tjandra, Bank dan institusi keuangan non bank di Indonesia, Yogyakarta, UPP STIM YKPN, 2014
Rachmadi Usman, Aspek Hukum Perbankan Syari’ah di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2012
Wirdyaningsih, dkk, Bank dan Asuransi Islam Di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenda Media Group.
Koncoro, management perbankan teori dan aplikasi, hlm 205-30
Wahbah Zuhaili, Fiqih Islam wa Adillatuhu, (Penerjemah Abdul Hayyie al-Kattani, dkk), Jilid 5, (Jakarta: Gema Insani, 2011
Yusuf Qardhawi, 7 Kaidah Utama Fikih Muamalat, (jakarta: Pustaka Al-Kaustar 2014
Zubairi Hasan Undang Undang Perbankan Syariah titik temu hukum Islam dan hukum Nasional. Jakarta: rajawaji pers 2009.
Zubairi Hasan Undang Undang Perbankan Syariah titik temu hukum Islam dan hukum Nasional. Jakarta: rajawaji pers 2009
Referensi Lainnya
Anita Rahmawaty, Jurnal Ekonomi Islam La_Riba, Ekonomi Syari’ah: Tinjauan Kriti
Produk Murabahah dalam Perbankan Syari’ah di Indonesia Vol. I, No. 2, Desember 2007
Lastuti Abubakar dan Tri Hnadayani, Telaah Yuridis terhadap Pembiayaan Perumahan melalui akad Musyarakah Mutanaqishah sebagai Alternatif Pembiayaan Perumahan Dalam Upaya Pengembangan Produk Perbankan, Vol 1 No 1 Mei, 2007.
Afit Kurniawan, Tinjauan kepemilikan dalam KPR Syariah, antara murabahah, ijarah muntahiya bitamlik, musyarakah mutanaqishah, Vol. 1, No 2 Desember 2013.
Putri Kamilatur Rohmi, implementasi akad musyarakah mutanaqishah pada pembiayaan kepemilikan rumah di bank muamalat, Jurnal iqtishaduna Vol 5. 1, 2015.
Irfan Sauqi Beik: islamic economic, Islamisasi Ilmu Ekonomi Vol. 7, No. 2 Juli - Desember 2016.
Jamal Abdul Aziz, Perbankan Syariah di Indonesia, Telaah Kritis Terhadap Islamisasi Sistem Perbankan. Thesis, 2014
Syaparuddin, kritik-kritik Abdullah Saeed terhadap praktik pembiayaan Murabahah, Thesis, Yogyakarta 2007
Fatwa Dewan Syariah Nasiona Tnetang Murabahah, Nomor :04/DSN-MUI/IV/2000, Otoritas Jasa Keuangan , Data statistik Pebankan Syariah 2017
Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang Uendang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Syari‟ah
Fatwa Dewan Syariah Nasiona Tnetang Murabahah, Nomor :04/DSN-MUI/IV/2000,
Undang undang 21 tahun 2008 pasal 3 tentang Perbankan Syari’ah
Fatwa Dewan Syariah Nasioanal tentang Musyarakah Nomor 08/DSN-MUI/IV/2002
Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Musyarakah Mutanaqishah Nomor: 73/DSN/MUI/IX/2008.