Instrumen Investasi Dalam Perusahaan Asuransi Syariah
Abstract
Perusahaan asuransi berperan sebagai lembaga penghimpun dana dari masyarakat melalui penyediaan jasa asuransi untuk memberikan jaminan kepada peserta yang mengalami musibah di masa mendatang. Dalam operasionalnya perusahaan asuransi syariah menerapkan dua akad yaitu akad tabarru’ dan akad tijarah. rekening kedua akad tersebut wajib dipisahkan, guna menjawab permasalahan ketidakjelasan pada praktek asuransi konvensional dari sisi pembayaran klaim dan bagi hasil investasi. Salah satu perusahaan asuransi syariah di Indonesia adalah perusahaan Takaful Keluarga yang mengembangkan berbagai macam produk, salah satunya adalah produk Takafulink Salam yang mengandung dana investasi. Produk Takafulink Salam merupakan program unggulan yang dirancang untuk memberikan manfaat perlindungan jiwa sekaligus manfaat investasi. Sebagai perusahaan yang menjamin proteksi peserta maka wajib mengelola dana tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dalam pengelolaan dana investasi, perusahaan asuransi tidak mengelola sendiri dana tersebut seperti halnya perbankan syariah melainkan di investasikan pada instrumen-intrumen pasar modal atau lain sebagainya yang menerapkanprinsip syariah. Pengelolaan dana investasi Takafulink Salam di investasikan pada efek pendapatan tetap, saham syariah dan instrument pasar uang syariah yang masingmasing memiliki porsi sendiri. Namun pada pengalokasiannya persentase dari ketiga instrumen tersebut tidak sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan di awal.
Kata kunci: dana dalam asuransi syariah, pengelolaan investasi asuransi syariah, instrumen pengalokasian dana investasi asuransi syariah.
Full text article
References
Abddul Ghofur Anshori, Asuransi Syariah di Indonesia: Regulasi dan Operasionalisasinya di dalam Kerangka Hukum Positif di Indonesia, Yogyakarta: UII Press, 2007.
Abdul Aziz Dahlan, dkk (editor), Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 1996.
Abdul Manan, Hukum Ekonomi Syariah: Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana, 2012.
AM. Hasan Ali, Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam: Suatu Tinjauan Analisis Historis, Teoritis dan Praktis, Jakarta: Kencana, 2004.
Burhanuddin S., Penerapan Prinsip Syariah dalam Lembaga Perasuransian di Indonesia, de Jure, Jurnal Syariah dan Hukum, Volume 5 Nomor 1, Juni 2013.
Dhidhin Noer Ady Rahmanto, Pengaruh Dana Peserta dan Dana Perusahaan Terhadap Pertumbuhan Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah Dengan Hasil Investasi Sebagai Variabel Intervening, Tesis Magister Ekonomi Islam UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta: 2017.
Hifi Saniatulisma, Manajemen Risiko Dana Tabarru’ PT.Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin, Jurnal JESTT Vol. 12 No. 12 Desember 2015.
Husain Husain Syahatah, Asuransi dalam Perspektif Syariah, Penerjemah: KA Fallasufa, Jakarta: AMZAH, 2006.
Magdalena Lumbantoruan, dkk, Ensiklopedi Ekonomi, Bisnis dan Manajemen, Jakarta: PT. Cipta Adi Pustaka, 1992.
Mohd Ma’sum Billah, Kontekstualisasi Takaful dalam Asuransi Modern: Tinjauan Hukum dan Praktik, Alih Bahasa: Suparto, Malaysia: Sweet & Maxwell Asia, 2010.
Muhaimin Iqbal, Asuransi Umum Syariah dalam praktik: Upaya Menghilangkan Gharar, Maisir dan Riba, Cet. 1, Jakarta: Gema Insani, 2005.
Muhammad Muslehuddin, Menggugat Asuransi Modern: Mengajukan Suatu Alternatif Baru dalam Perspektif Hukum Islam, Penerjemah: Burhan Wirasubrata, Cet. 1, Jakarta: Lentera, 1999.
Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah (Life and General): Konsep dan Sistem Operasional, Cet. 1, Jakarta: Gema Insani Press, 2004.
Murtadha Muthahhari, Pandangan Islam tentang Asuransi dan Riba, Penerjemah: Irwan Kurniawan, Libanon: Dar Al-Hadi, 1993.
Peraturan menteri keuangan No. 18/PMK.010/2010 tentang penerapan prinsip dasar penyelenggaraan usaha asuransi dan usaha reasuransi dengan prinsip syariah.
Soedharyo Soimin, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Cet. Ke-13, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Susunan W.J.S. Poerwadarminta, diolah kembali oleh Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi III, Cet. 10, Jakarta: Balai Pustaka, 2011.
Wirdyaningsih, dkk, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Cet.2, Jakarta: Kencana, 2005.
Lainnya:
Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 52/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Wakalah bil Ujrah pada Asuransi dan Reasuransi Syariah.
Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 53/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Tabarru’ pada Asuransi Syariah
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
http://takaful.co.id/takafulink-salam http://www.takaful.co.id/kinerja-investasi
Jenis, Penilaian dan Pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Sistem Syariah.
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 426/KMK.06/2003 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Laporan Penelitian Asuransi Syariah, oleh Mahkamah Agung RI, 2009.
Undang-undang No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.