Analisis Program Zakat Produktif sebagai Pengentasan Kemiskinan pada Lembaga Pengelola Zakat di Wilayah Kota Yogyakarta
Abstract
Kemiskinan menjadi permasalahan yang belum terselesaikan. Terbukti dengan penetapan pemerintah kota Yogyakarta dalam program kartu menuju sehatera (KMS), bahwa sebanyak 17.253 kepala keluarga (KK) atau 55.094 jiwa masuk kategori miskin yang perlu dibantu. Jumlah tersebut menurun di banding tahun sebelumnya sebanyak 18.651 KK atau 60.215 jiwa. Segala cara dilakukan baik dari pemerintah maupun masyarakat. Islam hadir dengan sistem zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam, diharapkan dapat sebagai intrumen dalam mengetaskan kemiskinan yang ada. Dengan pengelolaan zakat yang baik, benar dan tepat guna, maka akan tercapainya cita-cita dari adanya zakat yaitu mensejahterakan masyarakat. Lembaga pengelola zakat yang ada saat ini diharapkan dapat melaksanakan dengan baik dan bijaksana dengan program zakat seperti zakat produktif yang efektif dalam pengentasan kemiskinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program zakat produktif dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat pada lembaga pengelola zakat yaitu BAZNAS kota Yogyakarta dan Rumah Zakat DIY sangat efektif dalam meningkatkan penghasilan para mustahik secara ekonomi, kemudian efektif dalam meningkatkan rohani bagi para mustahik, karena mereka dilatih atau diajarkan peduli kepada sesame atau secara sosial oleh para lembaga untuk saling berbagi dengan berinfak, sedekah dan berzakat. Jadi bisa dikatakan bahwa kedua lembaga mampu meningkatkan kualitas mustahik baik secara materi maupun secara rohaniah dan terlepas dari jeratan kemiskinan.
Kata kunci: zakat produktif, pengentasan kemiskinan, LAZ Yogyakarta
Full text article
References
Abdurahman,Lutfi, Tinjauan Pelaksanaan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Terhadap Pengelolaan Zakat Produktif Oleh LAZNAS Dompet Peduli Ummat Daarut Tauhid Yogyakarta Tahun 2014. Skripsi diterbitkan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2015.
Al-Qardhawi, Muhammad Yusuf, Konsepsi Islam dalam Mengentas Kemiskinan, Surabaya: PT Bina Ilmu,1996.
Al-Zuhayly, Wahbah, Zakat Kajian Berbagai Mazhab, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2008.
Asnaini, Zakat Produktif dalam Perspektif Hukum Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.
Azzam , Abdul Aziz Muhammad dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqih Ibadah. Jakarta: AMZAH, 2009.
Badan Pusat Statistik kota Yogyakarta, https://jogjakota.bps.go.id/dynamictable/ 2017/07/10/21/kemiskinan-kota-yogyakarta.html. ( 30 Januari 2018, Pukul 15.00 WIB)
Badan Pusat Statistik Provinsi D.I. Yogyakarta, “profil Kemiskinan Daerah Istimewa Yogyakarta Maret 2017”, http://yogyakarta.bps.go.id/pressrelease/2017/07/17/500/profil-kemiskinan-daerah-istimewa-yogyakarta-maret-2017.html, (14 Mei 2018, pukul: 23.40 WIB)
BAZNAS Kota Yogyakarta: www.baznas.jogjakota.go.id (18 Januari 2018), pukul 23.03 WIB.
Brosur BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kota Yogyakarta. 2017.
Ghazaly, Abdul Rahman, Fiqh Muamalat, Jakarta: Kencana, 2010.
Hafidhuddin, Didin, Zakat dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani, 2002.
https://www.rumahzakat.org/program/senyum-mandiri/, (17 Januari 2018, pukul 22.40 WIB).
Ibrahim, Sa’ad, Kemiskinan dalam Perspektif Al-Quran, Malang: UIN-Malang Press, 2007.
Irfan Syauqi Beik.Analisis Peran Zakat dalam Mengurangi Kemiskinan Studi Kasus Dompet Dhuafa Republik.(Jurnal pemikiran dan gagasan, vol. II 2009) Google Cendikia. PDF. (27 Desember 2017, pukul 23.05 WIB)
Lajnah Pentashih Mushaf Al-Quran, Departemen Agama RI Al-Qur'an dan Terjemahan, Jakarta: Pantja Cemerlang, 2010.
Nawawi, Ismail, Zakat Dalam Perspektif Fiqh, Sosial dan Ekonomi, Surabaya: Putra Media Nusantara, 2010.
Parman, Pengaruh Pendayagunaan Dana Zakat Produktif Terhadap Pendapatan Mustahiq di Baznas Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Skripsi diterbitkan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 2013.
Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat Dan Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif.
Permatasari,Noor. Analisis Program Zakat Produktif Dompet Dhuafa Cabang DIY Terhadap Peningkatan Kemampuan Ekonomi Mustahiq. skripsi diterbitkan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2016.
PMI-UIN Sunan Kalijaga, Model-Model Kesejahteraan Sosial Islam: Perspektif Normatif Filosofis dan Praktis, Yogyakarta: Fakultas Dakwah UIN Sunan Kalijaga, 2007.
Qardawi, Yusuf, Hukum Zakat, Jakarta: Litera AntarNusa, 2010.
Shihab, M. Quraish, Wawasan Al-Quran: Tafsir Tematik Atas Pelbagai Persoalan Umat, Bandung: Mizan, 2013
Suharto, Edi, Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat, Bandung: Refika Aditama, 2009.
Suhendi, Hendi, Fiqh Muamalah: Membahas Ekonomi Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.
Suyanto, Bagong, Perangkap Kemiskinan: Problem dan Strategi Pengentasannya, Yogyakarta: Aditya Media, 1996.
Ujang Hasanudin, “JatengPos,” www.jatengpos.com/2018/01/masih-ada-55-094-warga-miskin-di-kota-jogja-883378, ( 23 Maret 2018), diakses pada pukul 17.31 WIB.
Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.