Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penarikan Retribusi Pada Spot Foto Wisata (Studi Kasus di Wisata Watu Bale, Desa Pasir, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen)

Khamim Al Ahkof(1)
(1) UIN Sunan Kalijaga

Abstract

Dunia pariwisata di Indonesia saat ini merupakan salah satu bagian dari sektor industri yang berprospek cerah dan mempunyai potensi juga peluang yang besar untuk dikembangkan.Tentunya pengusaha di bidang kepariwisataan ini berlomba-lomba untuk meningkatkan daya tarik dari wisata yang dikelolanya. Daya tarik wisata merupakan salah satu modal utama yang harus dimiliki dalam upaya meningkatkan dan mengembangkan wisata yang ada. Daya tarik yang sedang gencar-gencarnya dipublikasikan oleh para pengelola wisata adalah spot foto wisata. Spot foto wisata adalah tempat berfoto atau tempat mengambil gambar di tempat wisata yang menjadi ikon wisata tersebut. Spot foto wisata ini merupakan istilah baru dalam dunia wisata. Dengan demikian, dalam proses pengambilan gambar pada spot foto wisata dilakukan penarikan retribusi yang lain dari retribusi masuk wisata  oleh pihak pengelola wisata. Pada penarikan retribusi spot foto ini, penetapan harga mengandung klausul baku dan sudah mengalami perubahan secara berkala. Selain hal tersebut, retribusi ini belum ada hukum yang mengaturnya secara jelas dan juga tentang sirkulasi atau pemutaran pendapatan dari penarikan retribusi ini masih dipertanyakan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, secara yuridis dibolehkan, karena secara asas legalitas suatu perbuatan yang belum ada peraturan yang mengatur tidak dapat dipidanakan, penarikan retribusi ataupun tarif penarikan retribusi pada spot foto wisata ini belum ada peraturan yang mengatur.Sedangkan, jika dilihat dengan maslahah mursalah praktik juga diperbolehkan, belum adanya suatu peraturan yang mengatur dan terdapat suatu


kemaslahatan yang sangat besar dari penarikan retribusi ini terhadap komponen di wisata tersebut.

 

Kata kunci: Penarikan Retribusi, Spot Foto, Maslahah Mursalah.

 

Full text article

Generated from XML file

References

Abdis Salam, Syeikh ‘izzuddin ibnu. Kaidah-Kaidah Hukum Islam. Bandung: Nusa Media. 2011.

Abu bakar, Al Yasa’. Metode Istislahiah pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Ushul Fiqh. Jakarta: Prenadamedia Grop. 2016.

Angga; Helln,Devy.“Pengembangan Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam sebagai Daerah Tujuan Wisata di Kabupaten Karanganyar ( Studi Kasus Obyek Wisata Air Terjun Jumog di Kawasan Wisata Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar)”. Jurnal Sosiologi DILEMA.Vol. 32, No. 1 Tahun 2017.

Anwar, Syamsul. Hukum Perjanjian Syariah Studi tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalat. Jakarta: Rajawali Press. 2010.

Asyhadi, H. Zaen, Arief Rahman, Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Rajawali Press. 2016.

Feriyanto. “Penarikan Retribusi Parkir Prespektif Normatif, Yuridis, dan Sosiogi Hukum Islam ( Studi Kasus di Taman Parkir Plaza Sriwedani)”. Skripsi. Yogyakarta : UIN Sunan Kalijaga. 2015.

Haq, Hamka Al-Syatibi. Aspek Teologis Konsep Maslahah Mursalah dalam Kitab al-Muwafaqat. Jakarta: Erlanggam.2007.

Hariri, Wawan Muhwan.Hukum Perikatan Dilengkapi Hukum Perikatan dalam Islam. Bandung: CV Pustaka Setia. 2011.

Hasan, M. Iqbal. Pokok-pokok Materi Metode Penelitian dan Aplikasinya. Jakarta: Ghalia Indonesia. 2002.

Herdiansyah, Haris. Metodologi Penelitian Kualitatif untuk Ilmu-Ilmu Sosial. Jakarta: Salemba Humanika. 2010.

Hidayat, Marceilla.“Strategi Perencanaan dan Pengembangan Obyek Wisata (Studi Kasus Pantai Pangandaran Kabupaten Ciamis, Jawa Barat)”. Tourism and Hospitaly (THE) Journal. Vol. I, No 1. Tahun 2011.

Imanto, Teguh, “Teknik Fotografi 5 (Fotografi Jurnalistik), http://teguh212.weblog.esaunggul.ac.id, akses 16 November 2017.

J. Lexy, Meleong. Metodelogi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosadakarya. 2016.

Kementerian Agama RI. Al- Qur’an Terjemahan Tafsiriyah disertai Koreksi Terjemah Harfiah., Yogyakarta: Ma’had An-Nabawy,2013.

Khalaf, Abdul Wahhab. Ilmu Ushul Fiqh. Semarang: Dina Utama. 1994.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (Burgerlijk Wetboek).

Nawawi, Hadari. Metode Penelitian di Bidang Sosial. Yogyakarta: Gajah Mada Universitas Press. 1998.

Peraturan Bupati Kabupaten Kebumen Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penyesuaian Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.

Pitana, I Gde dan I Ketut S. Diarta. Pengantar Ilmu Pariwisata. Yogyakarta: CV Andi Offset. 2009.

Ramli. Studi Perbandingan Ushul Fiqh. Yogyakarta: Pustaka Pelakat. 2014.

Rusadi, Buyung Ari. ”Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tanggung Jawab Pengelola Jasa Perparkiran ( Studi Pelaksanaan Perda Kota Yogyakarta No. 18 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran)”. Skripsi. Yogyakarta : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.2010.

Sadi Is, Muhammad. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PRENADAMEDIA GROUP.2015.

Sahatapy,J.E. Hukum Pidana. Yogyakarta: Liberty.1995.

Salim, Peter. Salim’s Ninth Collegiate English – Indonesia Dictionary. Jakarta: Modern English Press. 2000.

Siti Rahmah. “Maslahah dan Penerapannya Dalam Ekonomi Syariah”, http://syirahmah.blogspot.co.id/2015/03/maslahah-dan-penerapannya-dalam-ekonomi.html, akses 22 Februari 2018.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.1986.

Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah. Jakarta: Rajawali Press. 2010.

Sukarmudi dan Haryanto. Dasar-dasar Penulisan Proposal Penelitian. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. 2008.

Sunarto. Pajak dan Retribusi Daerah. Yogyakarta : AMUS Yogyakarta dan Citra Pustaka Yogyakarta. 2005.

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka. 1989.

Tim Redaksi Kamus Besar Bahasa Indonesia. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka, Edisi Ketiga. 2005.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.1996.

Wawancara dengan Abdul Halim. Pengelola Wisata Watu Bale, Desa Pasir, Ayah, Kebumen. tanggal 25 Januari 2018.

Wawancara dengan Fadilah Rizky .Wisatawan. tanggal 29 Januari 2018.

Wawancara dengan Mufroil. Pengelola Wisata Watu Bale, Desa Pasir, Ayah, Kebumen. tanggal 25 Januari 2018.

Wawancara dengan Nelly Nur Hamida. Wisatawan. tanggal 26 Januari 2018.

Wawancara dengan Rohyatin Nurkhamimah, S.PD . Wisatawan. tanggal 28 Januari 2018.

Wawancara dengan Triyas Yuliaswati .Petugas Loket Masuk Wisata Watu Bale, Desa Pasir, Ayah, Kebumen. tanggal 1 Februari 2018.

Yani, Ahmad, Gunawan Widjaja. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 2000.

Authors

Khamim Al Ahkof
khamimal18@gmail.com (Primary Contact)
Al Ahkof, K. (2019). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penarikan Retribusi Pada Spot Foto Wisata (Studi Kasus di Wisata Watu Bale, Desa Pasir, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen). Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 11(1). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v11i1.2082
Copyright and license info is not available

Article Details

How to Cite

Al Ahkof, K. (2019). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penarikan Retribusi Pada Spot Foto Wisata (Studi Kasus di Wisata Watu Bale, Desa Pasir, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen). Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 11(1). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v11i1.2082