Tinjauan Hukum Islam terhadap Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional
Abstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi sampai saat ini sangat berkembang pesat, salah satunya adalah alat pembayaran elektronik yang biasa disebut e-money atau uang elektronik. Pengaturan uang elektronik itu sendiri diatur dalam peraturan Bank Indonesia Nomor. 11/12/PBI/2009 tentang Uang elektronik, kemudian Bank Indonesia meluncurkan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) pada peraturan Bank Indonesia Nomor. 19/8/PBI/2017 tentang National Payment Gateway sebagai wujud interkoneksi (saling terhubung) antar switching dan interoperabilitas (saling dapat dioperasikan). Uang elektronik merupakan gagasan yang bagus untuk masyarakat dalam melakukan transaksi ekonomi, disamping menawarkan penggunaan yang cepat dan mudah, sistem tersebut sangat bersifat efektif dan efisien. Namun di lain sisi terdapat suatu kekurangan dalam sistem tersebut yang mana kekurangan tersebut menjadi permasalahan dalam penelitian ini, pada e-money berbasis unregistered (tidak terdaftar) memiliki celah keamanan yang berpotensi menimbulkan kejahatan seperti siapapun dapat menggunakan kartu tersebut walaupun bukan pemilik sebenarnya. Dari permasalahan tersebut akan dijelaskan bagaimana upaya preventif pemerintah sejauh ini dan bagaimana analisis perlindungan konsumennya. Telah dijelaskan dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dijelaskan mengenai hak-hak seorang konsumen dan kewajiban produsen, dimana dalam undangundang tersebut dijelaskan adanya perlindungan hukum terhadap seorang konsumen. Oleh karena itu penyusun mengambil permasalahan tersebut untuk diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa jika dilihat dari Sadd aż-żarī’ah (menutup jalan) dalam hukum Islam, maka sebenarnya e-money berbasis unregistered tersebut hukumnya haram atau dilarang digunakan karena kemungkinan besar berpotensi menimbulkan mafsadat/kerusakan. Kemudian alat pembayaran tersebut dapat diperbolehkan apabila hal-hal yang dapat menimbulkan mafsadat dapat dihilangkan, seperti dengan berjalannya undang-undang Perlindungan konsumen dengan baik dan peran pemerintah dalam mencegah hal-hal yang merugikan pengguna.
Kata kunci: Peraturan Bank Indonesia, gerbang pembayaran nasional, hukum Islam
Full text article
References
Abidin Muhammad Sofyan, “Dampak Kebijakan E-Money di Indonesia sebagai Alat Sistem
Pembayaran Baru”. Jurnal Akuntansi Unesa, Vol III, No 2 2015. Portal Garuda. PDF.
Adiyanti Arsita Ika, “Pengaruh Pendapatan, Manfaat, Kemudahan Penggunaan, Daya Tarik Promosi dan Kepercayaan Terhadap Minat Menggunakan Layanan E-Money, Jurnal Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Vol III, No 1 2015. Portal Garuda. PDF
Astuti Indah Dwi, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Pasal 9 UU No. 11 Tahun 2008
jo. UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pada Praktik Jual
Beli Online, Skripsi Jurusan Hukum Ekonomi Syariah/Muamalah, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, 2017.
Candrawati Ni Nyoman Anita, “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Kartu E-money Sebagai Alat Pembayaran Dalam Transaksi Komersial”, (Jurnal Magister Hukum Universitas Udayana, Vol III, No 2, 2014. Portal Garuda. PDF.
Donald Ball A dkk, International Business: Tantangan Persaingan Global, Jakarta: Salemba
Empat, 2007.
Helmi Rahmi dan Zaki Mubarak, “Analsisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Masyarakat Kalimantan Selatan Terhadap Penggunaan Pembayaran Non Tunai”. Jurnal At-Taradhi, vol V 2014, Google Portal Garuda. PDF.
Laporan Daily Social (www.dailysocial.id).
Nasution Bahder Johan, Metode Penelitian Hukum, Bandung: Mandar Maju, 2008.
Nasution Khoiruddin, Pengantar Studi Islam, Jakarta: PT Grafindo Persada, 2016.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 Tentang Gerbang Pembayaran Nasional.
Pradja Juhaya S, Ekonomi Syariah. Bandung: CV Pustaka Setia, 2012.
Syarifuddin Amir, Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana, 2009.
Umam Chaerul, Ushul Fiqh, Bandung: Pustaka Setia, 2000.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 jo. Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Wawancara dengan Nurul Manzhila, Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta Jurusan Ekonomi administrasi, Pengguna E-money Flazz, Yogyatkarta, 26 April 2018.
Wawancara dengan Ranyka Miftahul Jannah, Mahasiswa Universitas Islam Negeri Jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah, Pengguna E-money Brizzi, Yogyatkarta, 26 April 2018.