Analisis Kontrak Mudarabah pada Praktik Perbankan Syari’ah

Oktavi Maulizar(1)
(1) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Abstract

Bank merupakan lembaga intermediasi yang memiliki peran penting dan strategis dalam menghubungkan pihak yang kekurangan dana dengan pihak yang berlebihan dana. Salah satu produk unggulan sekaligus menjadi ciri khasnya perbankan syariah yaitu produk yang berbentuk penghimpunan dan pembiayaan dengan menggunakan akad mudarabah yang memiliki prinsip saling percaya di antara pihak dengan keuntungan atau kerugian yang akan ditanggung secara bersama sesuai dengan kesepakatan yang telah mereka capai. Akad mudarabah memiliki dua bentuk yaitu mudarabah muthlaqah dan mudarabah muqayyadah. Perbedaan keduanya terletak hanya pada syarat dan ketentuan yang mereka ajukan dan sepakati. Adapun praktik mudarabah pada perbankan syariah terdapat beberapa perbedaan secara konsep fikih, yang mana adanya perluasan pihak, perkiraan pendapatan yang disebutkan secara nominal rupiah, dan juga terdapat adanya jaminan, dan hal itu semua lumrah terjadi karena melihat situasi perkembangan dan kemajuan pada lembaga keuangan syariah saat ini.

Full text article

Generated from XML file

References

Adiwarman Karim, Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer, Jakarta: Gema Insani, 2001.

Ahmad Mustafa al-Maragi, Tafsir al-Maragi, Terj. Bahrun Abu Bakar dkk., Tafsir al-Maragi, Semarang: PT Karya Toha Putra Semarang, 1993.

Dewan Redaksi Ensiklopedi Hukum Islam, Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid 4, Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994.

Djuwaini, Dimyauddin, Pengantar Fiqh Muamalah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.

Gemala Dewi, Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Edisi Revisi. Cet. ke-3, Kencana Prenada Media, 2006..

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta: Kencana, 2006.

M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.

M. Ridwan, Manajemen Baitul Maal wa Tamwil, Yogyakarta: VII Press, 2004.

M. Sholahuddin, Lembaga Ekonomi dan Keuangan Islam, Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2006.

M. Umer Chapra, Masa Depan Ilmu Ekonomi Sebuah Tinjauan Islam, Alih bahasa: Ikhwan Abidin Basri, Jakarta: Gema Insani Press, 2001.

Mahmudatus Sa’diyah, Meuthiya Athifa Arifin, Mudarabah dalam Fiqh dan Perbankan Syari’ah, dalam Jurnal Equilibrium, Volume 1 No. 2, 2013.

Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syari’ah (life and general): konsep dan sistem operasional, Jakarta: Gema Insani Press, 2004.

Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007.

Neneng Nurhasanah, Mudarabah dalam Teori dan Praktik, Bandung: PT Refika Aditama, 2015.

Neneng Nurhasanah, Mudarabah dalam Teori dan Praktik, Bandung: PT Refika Aditama, 2015.

Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, terj. Mujahidin Muhayan, Fiqh Sunnah, Jakarta: PT Pena Pundi Aksara, 2009.

Sentosa Sembiring, Hukum Perbankan, Bandung: Mandar Maju, 2008.

Sri Nurhayati, Wasilah, Akuntansi Syari’ah di Indonesia edisi 4, Jakarta Selatan: Salemba Empat, 2015.

Sutan Remy Sjahdeini, Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tatanan Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2007.

Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Tafsir al-Qur’anul Masjid an-Nur, Jilid 4, Jakarta: Cakrawala I Publishing, 2011.

Authors

Oktavi Maulizar
lizaryusuf@gmail.com (Primary Contact)
Maulizar, O. (2020). Analisis Kontrak Mudarabah pada Praktik Perbankan Syari’ah. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 12(2). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v12i2.2165
Copyright and license info is not available

Article Details

How to Cite

Maulizar, O. (2020). Analisis Kontrak Mudarabah pada Praktik Perbankan Syari’ah. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 12(2). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v12i2.2165