Analisis Fatwa DSN MUI Mengenai Pembiayaan Multijasa dengan Akad Ijarah pada BMT

Diky Faqih Maulana(1), Abdul Rozak(2)
(1) Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta,
(2) Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

Abstract

Kehadiran BMT membantu masyarakat kalangan menengah kebawah yang tidak terjangkau oleh perbankan. Salah satu pelayanan masyarakat yang ditawarkan BMT yakni pembiayaan ijarah multijasa. Lembaga Keuangan Syariah yang mengeluarkan pembiayaan multijasa dengan akad ijarah harus mengikuti ketentuan Fatwa DSN-MUI Nomor 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah. Ditetapkannya fatwa tersebut, pasti berawal dari sebuah latar belakang dan alasan-alasan penting. Selain itu, proses ijtihad yang dilakukan oleh DSN-MUI dalam menetapkan fatwa di atas juga menarik untuk dikaji. Berangkat dari hal tersebut, perlu kiranya dilakukan kajian analisis terhadap fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang ijarah dan dampaknya pada Baitul Maal Wattamwil (BMT). Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fatwa DSN-MUI No.09/DSN-MUI/IV/2000 mengharuskan BMT menyediakan barang yang disewakan atau jasa yang dimiliki dan dilakukan oleh pihak BMT, bukan jasa yang dimiliki oleh pihak lain. Terkait objek akad, belum ada penegasan dalam Fatwa DSN No. 44/DSN-MUI/VII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa maupun fatwa tentang ijarah. Karena menurut Al-Kasani, dalam persewaan tidak dapat diterapkan pada uang,  begitu pula ketentuan ijarah tidak mengatur secara jelas objeknya. Hal ini melahirkan perbedaan persepsi bagi BMT terkait objek ijarah dan rentan adanya pembiayaan dalam bentuk modal. Ketentuan ujrah dalam Fatwa disebutkan bahwa besarnya harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam bentuk prosentase, namun dalam praktiknya banyak BMT yang menerapkan ujrah dalam satuan prosentase.

 

Kata Kunci: Fatwa DSN-MUI, Pembiayaan Ijarah Multijasa, BMT.

Full text article

Generated from XML file

References

Al-Arif, Nur Rianto. 2012. Lembaga Keuangan Syariah: Suatu Kajian Teoretis Praktis, (Jakarta: Pustaka Setia).

Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syari’ah dari Teori ke Praktek, (Jakarta: Gema Insani Press).

Ascarya. 2008. Akad dan Produk Bank Syariah, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada).

Asiyah, Binti Nur. 2015. Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, (Yogyakarta: Kalimedia).

Ath-Thayyar. 2004. Ensiklopedi Fiqih Muamalah Dalam 4 Madzab, Yogyakarta: Wadarul-wathan Lin-Nasyr, (Riyadh: KSA).

Djamil, Fathurrahman. 2012. Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Sinar Grafika).

Fatwa DSN-MUI N0.44/DSN-MUI/VII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa.

Fatwa DSN-MUI No.09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah.

Ghazaly, Abdul Rohman. 2010. Fiqh Muamalah, (Jakarta: Kencana Premedia Group).

Ghofur, Abdul. 2010. Hukum Perjanjian Islam di Indonesia, (Yogyakarta: UGM Press).

https://www.dsnmui.or.id diakses pada tanggal 27 Maret 2020.

https://www.kompasiana.com/pembiayaan-multijasa-akad-yang-seharusnya-digunakan diakses pada tanggal 28 Maret 2020.

Karim, Adiwarman. 2001. Analisis Fiqh dan Keuangan, (Jakarta: Rajawali Press).

____. 2013. Bank Islam : Analisis Fiqih dan Keuangan, (Jakarta: Raja Grafindo).

Karim, Rifaat Ahmad Abdul. 1995. The Impact of the bassle Capital Adequacy Ratio Regulation on the Financial Strategy of Islamic Bank, (Jakarta:t.t).

____. 2001. The Impact of the Basle Capital Adequacy Ratio Regulation on The Financial Strategy of Islamic Banks dalam Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik. (Jakarta: Gema Insani Press).

Muhammad. 2005. Manajemen Bank Syariah, (Yogyakarta: UPP AMP YKPN).

____. 2014. Manajemen Dana Bank Syariah, (Jakarta: Rajawali Pers).

Murtadho, Ali, dkk. 2012. Menuju Lembaga Keuangan yang Islami dan Dinamis, (Semarang: Rafi Saana Perkasa).

Muslich, Ahmad Wardi. 2010. Fiqh Muamalat, (Jakarta: Amzah).

Rivai, Veithzal dan Arviyan Arifin. 2010. Islamic Banking Sebuah Teori Konsep dan Aplikasi, (Jakarta: PT. Bumi Aksara).

Salman, Kautsar Riza. 2012. Akuntansi Perbankan Syariah Berbasis PSAK Syariah, (Jakarta: Academia)

Saputra, Hijrah. 2014. Himpunan Fatwa Keuangan Syariah Dewan Syariah Nasional MUI, (Jakarta: Erlangga).

Sholihin, Ahmad Ifham. 2010. Buku Pintar Ekonomi Syariah, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama).

____. 2010. Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama).

Sjahdeini, Sutan Remy. 2014. Perbankan Syariah: Produk-produk dan aspek-aspek hukumnya, (Jakarta: Kencana).

Solihah, Ajeng Mar‘atus. 2014. Penerapan Akad Ijarah pada Pembiayaan Multijasa dalam Perspektif Hukum Islam, Jurnal Az Zarqa’, Vol. 6, No. I, Juni 2014

Sudarsono, Heri. 2005. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskriptif dan Ilustrasi, (Yogyakarta: EKONISIA).

Sugeng Widodo, Modal Pembiayaan Lembaga Keuangan Islam Perspekif Aplikatif, Jakarta: Kaukabah, 2014

Umam, Khotibul. 2016. Perbankan Syari’ah, (Jakarta: PT .Raja Grafindo Persada).

Usman, Rachmadi. 2009. Produk dan Akad Perbankan Syariah di Indonesia Implementasi dan Aspek Hukum, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti).

Authors

Diky Faqih Maulana
dikyfm@gmail.com (Primary Contact)
Abdul Rozak
Maulana, D. F., & Rozak, A. (2021). Analisis Fatwa DSN MUI Mengenai Pembiayaan Multijasa dengan Akad Ijarah pada BMT. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 13(1). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v13i1.2179
Copyright and license info is not available

Article Details

How to Cite

Maulana, D. F., & Rozak, A. (2021). Analisis Fatwa DSN MUI Mengenai Pembiayaan Multijasa dengan Akad Ijarah pada BMT. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 13(1). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v13i1.2179