Kontribusi Asuransi Syariah Dalam Dunia Perasuransian di Indonesia
Abstract
Aktivitas asuransi syariah merupakan ladang perkumpulan yang menjadi prioritas tolong menolong serta menjamin dana nasabah (premi) untuk dikelola dengan sebaik-baiknya oleh pihak pengelola (mudarib) melalui akad tabarru’. meskipun tidak memungkiri di tengah perjalan hubungan keterjalinan akad antara kedua belah terjadi perselisihan. Namun demikian, konsekuensi label prinsip syariah yang dialamatkan kepada pihak perusahaan asuransi syariah yang mengharuskan konsisten terhadap produk asuransi yang ditawarkan kepada calon nasabah, khususnya di Indonesia. Diharapkan ke depan perusahaan asuransi syariah benar-benar mengemban amanat umat sebaik-baiknya yang mana ditengah dinamika zaman asuransi syariah terus meneguhkan prinsip syariah kepada masyarakat secara luas sebagai bentuk riil bahwa kontribusi asuransi syariah dalam dunia perasuransian di indonesia itu bukan pepesan kosong belaka.
Full text article
References
Nurul Ichsan Hasan, Pengantar Asuransi Syariah, Jakarta: Penerbit Gaung Persada Press Group, 2014.
Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah, Jakarta: Gema Insani, 2004.
Abdul Ghofur Anshori, Asuransi Syariah di Indonesia, Yogyakarta: UII Press, 2008.
Muhamad, Lembaga-lembaga Keuangan Islam Kontemporer, cet. ke-1 (Yogyakarta: UII Press, 2000.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No: 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah
Iqbal Muhaimin, Asuransi Umum Syariah Dalam Praktik, cet. ke-1 (Jakarta: Gema Insani, 2006) hlm. 2.
Hermawan Kartajaya, Syariah Marketing, cet. ke-3 (Jakarta: MIZAN, 2006) hlm. 200.
www.prudential.co.id.
Hessel Nogi S. Tangkilisan, Mengelola Kredit Berbasis Good Corporate Governance, (Yogyakarta: Balairung, 2003.