Pemasaran Wisata Halal Di Indonesia Pasca Covid -19

Widyarini Widyarini(1)
(1) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Abstract

Pariwisata di Indonesia sangat beragam dan memiliki potensi luar biasa untuk meningkatkan perekonomian daerah maupun negara. Maka pengelolaan pariwisata maupun pemasarannya harus dilakukan secara profesional. Kegiatan pemasaran secara tepat akan mendatangkan wisatawan muslim baik dari luar negeri maupun dalam negeri untuk berwisata ke Indonesia. Berwisata merupakan penerapan sebagai fitrah manusia yang mewujudkan kebaikan (maslahah) bagi masyarakat di dunia dan akherat. Selama berwisata akan merasakan rasa syukur atas kesempatan melihat keindahan alam ciptaan Tuhan, belajar, bermain, mencari ide, menambah wawasan ataupun manfaat lainnya.

Artikel ini mengulas tentang kegiatan pemasaran pariwisata halal pasca pandemi di Indonesia. Pariwisata halal merupakan brand yang mampu mengundang wisatawan khususnya muslim untuk berkunjung ke Indonesia. Brand halal menyiratkan adanya kemudahan bagi wisatawan muslim untuk berwisata tanpa meninggalkan kewajiban di dalam beribadah, mudah mendapatkan makanan/minuman halal dan hotel yang syar’i. Permasalahan yang muncul adalah bagaimana memasarkan tempat wisata pasca pandemi covid-19, agar wisatawan bersedia mengunjungi obyek wisata tersebut?

Pada dasarnya parwisata halal menunjukkan adanya fasilitas yang disediakan oleh pengelola destinasi wisata, yang memberikan kemudahan kepada wisatawan muslim dalam hubungannya dengan fasilitas ibadah (masjid yang bersih dan ada air), makanan/minuman halal, hotel Syariah, pemandu wisata yang ramah, penjualan souvenir yang santun serta jaminan kesehatan bagi wisatawan dengan mentaati protokol kesehatan di Indonesia. Kunci utama keberhasilan pengelola wisata adalah melakukan kerjasama yang baik dengan biro perjalanan/pemandu wisata dan juga wisatawan itu sendiri. Pengawasan terhadap wisatawan tidak hanya dilakukan oleh pengelola wisata yang telah memberikan rambu-rambu tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh wisatawan, namun pengawasan juga dilakukan oleh pemandu wisatanya.

Pemasaran tempat wisata harus dilakukan dua pihak, yaitu pengelola tempat wisata dan biro perjalanan. Pengelola tempat wisata harus menunjukkan bahwa lokasi wisata sudah siap menerima wisatawan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat dan tersedianya semua kebutuhan wisatawan muslim. Penonjolan ini diperlukan untuk memberikan rasa aman bagi wisatawan. Biro perjalanan harus mampu menunjukkan bahwa mereka mampu membuat jadwal perjalanan yang menyenangkan dan bisa menjalankan semua kewajiban ibadahnya sebagai wisatawan muslim.

Full text article

Generated from XML file

References

Abi Abdul Jabbar, Penjelasan Kemenpar Soal Penerapan Wisata halal di Indonesia, Madaninews.id., Jakarta, 5 September 2019.

Eka Dewi Satriana dan Hayyun Durrotul Faridah, Wisata Halal: Perkembangan. Peluang dan Tantangan, Journal of Halal Product and Research (JHPR), Vol.01 No.02, Mei- Nopember 2018.

Elpa Hermawan, Strategi Kementrian Wisata Indonesia dalam meningkatkan Branding Wisata Halal, Jurnal Ilmu Manajemen dan Akuntansi, Vol. 7, No.2, 2019.

Hafizah Awalia, Komodifikasi Wisata Halal NTB dalam Promosi Destinasi Wisata Islami di Indonesia, Jurnal Studi Komunikasi, Vol.1, Maret 2017.

Hendri Hermawan Adi Nugroho, Mila Sartika, Ana Kadarningsih, Desa Wisata Halal: Konsep dan Implementasinya di Indonesia, Human Falah, Vol 5 No 1 Januari – Juni 2018

Kompas, Kemenpar Luncurkan 10 Destinasi Wisata Halal Unggulan Indonesia, Kompas.com, 13 Februari 2019, diakses 7 Juli 2020.

Kotler, Philips dan Kevin Lane Keller, Manajemen Pemasaran, Terj., Jilid 1, Jakarta: Erlangga, 2009.

Kotler, Philips dan Kevin Lane Keller, Manajemen Pemasaran, Terj., Jilid 2, Jakarta: Erlangga, 2009.

Lovelock, Christopher, J. Wirtz dan J. Mussry, Pemasaran Jasa, Manusia, Teknologi dan Strategi, Terj. Jakarta, Penerbit Erlangga: 2011.

Majelis Ulama Indonesia, Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, No: 108/DSN-MUI/X/201 6, Pedoman Penyelenggaraan Wisata Berdasarkan Prinsip Syariah, Jakarta: Dewan Syariah Nasional-MUI, 2016.

Mochamad Novi Rifa’I, Integrasi Wisata Halal di Kota Malang, Falah: Jurnal Ekonomi Syariah, Vol.4., No.2 Agustus 2019.

Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No.2 Tahun 2016, Tentang Wisata Halal.

Republika, Potensi Besar Wisata Halal Setelah Pandemi, Republika.co.id., Jakarta, diakses 18 Juni 2020.

Soraya Ratna Pratiwi, Susanne Dida dan Nuryah Asri Syarfirah, Strategi Komunkasi dalam membangun Awareness Wisata Halal di Kota Bandung, Jurnal Kajian Komunikasi, Vol. 6, No.1, Juni 2018.

Yudhi Martha Nugraha, Analisis Potensi Promosi Wisata Halal Melalui E-Marketing di Kepulauan Riau, Jurnal Penelitian dan Karya Ilmiah Lembaga Penelitian Universitas Trisakti, Vol.3. No.2 Juli 2018.

Zeithaml, Valerie A dan Marie Jo Bitner, Service Marketing. McGraw-Hill (International Edition), 1996.

Authors

Widyarini Widyarini
widyarini.uin@gmail.com (Primary Contact)
Widyarini, W. (2020). Pemasaran Wisata Halal Di Indonesia Pasca Covid -19. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 12(1). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v12i1.2184
Copyright and license info is not available

Article Details

How to Cite

Widyarini, W. (2020). Pemasaran Wisata Halal Di Indonesia Pasca Covid -19. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 12(1). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v12i1.2184