Nafkah dan Iddah: Perspektif Hukum Islam

Husnul Khitam(1)
(1) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Abstract

Perkawinan menimbulkan hak-hak dan kewajiban antara suami dan istri. Di antara kewajiban itu adalah kewajiban memberi nafkah bagi suami dan kewajiban iddah bagi istri. Seorang suami wajib untuk memberi nafkah istrinya selama istri tidak nusyuz. Bahkan ketika terjadi perceraian, dalam talak raj’i dan ketika istri dalam keadaan hamil, suami masih mempunyai kewajiban untuk memberi nafkah istrinya. Iddah masih relevan untuk digunakan bahkan sampai kapanpun, meskipun dalam situasi sekarang ini sudah banyak penemuan dari ilmu pengetahuan yang meruntuhkan tujuan iddah. Namun, tujuan disyariatkannya iddah tidak hanya sebatas mengetahui keadaan rahim, tetapi lebih dari itu, misalnya untuk ibadah, masa berkabung, ataupun masa kekagetan. Artikel ini membahas tentang hakekat nafkah dan iddah serta aturannya dalam hukum Islam dengan menggunakan pendekatan normatif yuridis melalui kajian pustaka.

References

Read More

Authors

Husnul Khitam
khitam@gmail.com (Primary Contact)
Khitam, H. (2020). Nafkah dan Iddah: Perspektif Hukum Islam. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 12(2). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v12i2.2187
Copyright and license info is not available

Article Details