Sistem Equity Crowdfunding (ECF) Dalam Hukum Di Indonesia

Muhammad Rusydi Kadir(1)
(1) Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

Abstract

Perkembangan tekhnologi informasi berdampak pada kegiatan ekonomi dunia termasuk Indonesia, kecepatan dan efesiensi waktu adalah manfaatnya. Namun kecepatan itu melahirkan sistem yang masih sporadis dan dapat membahayakan setiap individu yang menggunakan transaksi keuangan tanpa kesesuaian hukum yang ada. Di Indonesia kemajuan dalam bidang ekonomi diimbangi dengan peraturan operasional yang dikeluarkan oleh otoritas jasa keuangan dan Fatwa DSN-MUI berfungsi dalam menciptkan suasana ekonomi tanpa kebatilan. Melalui pendekatan hukum yang ada di Indonesia terhadap kemunculan sistem Equity Crowdfunding disebabkan kebutuhan masyarakat society 5.0. Penulis akan menggunakan jenis penelitian hukum normatif (Normative law research) jenis ini dapat memfokuskan penelitian pada inventaris hukum positif, asas-asas dan doktrin hukum, sinkronisasi hukum, sistematika hukum, perbandingan hukum, dan sejarah hukum.

 

Kata Kunci: Tekhnologi informasi; Hukum; Equity Crowdfunding

Full text article

Generated from XML file

References

Abdallah, Irwan. 2019. Pasar Modal Syariah, (Jakarta; Kompas Gramedia)

Al-Qur’an dan Tafsirnya Jilid. 7. 2009. (Cet. 3;Jakarta: Departemen Agama RI).

Aprillia Ika, “OJK Segera Keluarkan Aturan Crowdfunding”, dalam www.ekonomi.kompas.com, diakses 31 oktober 2019

Belleflame, P., Lambert, T., & Schwienbacher, 2011. A. Crowdfunding: Tapping the right crowd. Dalam konferansi internasional French Finance Association (AFFI).

Bhawika, G. W. 2017. Risiko Dehumanisasi Pada Crowdfunding Sebagai Akses Pendanaan. Sosial Humaniora

Bhawika, Gita Widi, 2015. Resiko Dehumanisasi Pada Crowdfunding Sebagai Akses Pendanaan Bebasis Tekhnologi Di Indonesia, (Surabaya: Intitut Teknologi Sepuluh Nopember).

Chalimah, Claudia Villahi dan Abdur Rafik, 2018. Model penjelas keputusan berdonasi melalui layanan pendanaan berbasis financial technology (Crowdfunding), (Skripsi; Fakultas Ekonomi, Universitas Islam Indonesia).

Dhoni Siamsyah, Mendorong Crowdfunding untuk Peningkatan Investasi di Indonesia, Artikel ilmiah, April 2016

Edhita, Tetuko Lugas Praja. 2017. Analisis Perbandingan Model Bisnis Platform Crowdfunding Di Indonesia Dengan Menggunakan Platform Design Toolkit, (Tugas Akhir; Fakultas Teknologi Informasi, Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya).

Fatwa Dewan Syari’ah Nasional nomor 117 tahun 2018

https://www.ojk.go.id/id/tentang-ojk/pages/tugas-dan-fungsi.aspx. Diakses 24 November 2019

Isma'il, Abū Al-Fidā ibn ‘Umar ibn Katsīr Al-Qurashī Al-Baṣrī Tsumma Al-Dimashqī. 1999. Tafsīr Al-Qur`ān Al-‘Aẓīm. Juz: 2, Taḥqīq: Sāmī ibn Muḥammad Salāmah, Dār Al-Ṭaibah,.

Iswi Hariyani dan Cita Yustisia, Kajian Hukum Bisnis Jasa Crowdfunding Properti, Jurnal; Legislasi Indonesia Vol 16 No.1, Maret 2019.

Monika Kut, Zsolt Bedo dan Dorotya Geiszl “Financial and Economic Review”, (Vol. 16 No. 4, December 2017).

Pambudi, Abdul Rachman. 2014. Analisis Pengembangan Situs Crowdfunding Sebagai Media Penghubung Alumni Dan Civitas Akademika Di Lingkungan Jurusan Pendidikan Teknik Elektronika Universitas Negeri Yogyakarta, (Skripsi; Fakultas Teknik Universitas Negeri Yogyakarta).

Pasaribu, Chairuman dan K. Lubis, Suhrawardi. 1996. Hukum Perjanjian Dalam Islam. (Jakarta: Sinar Grafika).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 37 tahun 2018

Wahidin, Ade. Tinjauan dan Hukum Tasyabbuh Perspektif Empat Imam Mazhab, AL-MASHLAHAH: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam. Vol. 06 No. 01.

Wood, & Berg, J. 2011. Diambil kembali dari gallup: http://www.gallup.com/strategic-consulting/15145/trust-bank.aspx Diakses Oktober 2019

www.cnbcindonesia.com/market. Diakses November 2019

Yustisia, Cita dan Iswi Hariyani, kajian hukum bisnis jasa Crowdfunding property, Artikel ilmiah, maret 2019.

Authors

Muhammad Rusydi Kadir
mrusdi648@gmail.com (Primary Contact)
Kadir, M. R. (2021). Sistem Equity Crowdfunding (ECF) Dalam Hukum Di Indonesia. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 13(1). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v13i1.2242
Copyright and license info is not available

Article Details

How to Cite

Kadir, M. R. (2021). Sistem Equity Crowdfunding (ECF) Dalam Hukum Di Indonesia. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 13(1). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v13i1.2242