Sistem Equity Crowdfunding (ECF) Dalam Hukum Di Indonesia

Muhammad Rusydi Kadir(1)
(1) Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

Abstract

Perkembangan tekhnologi informasi berdampak pada kegiatan ekonomi dunia termasuk Indonesia, kecepatan dan efesiensi waktu adalah manfaatnya. Namun kecepatan itu melahirkan sistem yang masih sporadis dan dapat membahayakan setiap individu yang menggunakan transaksi keuangan tanpa kesesuaian hukum yang ada. Di Indonesia kemajuan dalam bidang ekonomi diimbangi dengan peraturan operasional yang dikeluarkan oleh otoritas jasa keuangan dan Fatwa DSN-MUI berfungsi dalam menciptkan suasana ekonomi tanpa kebatilan. Melalui pendekatan hukum yang ada di Indonesia terhadap kemunculan sistem Equity Crowdfunding disebabkan kebutuhan masyarakat society 5.0. Penulis akan menggunakan jenis penelitian hukum normatif (Normative law research) jenis ini dapat memfokuskan penelitian pada inventaris hukum positif, asas-asas dan doktrin hukum, sinkronisasi hukum, sistematika hukum, perbandingan hukum, dan sejarah hukum.

 

Kata Kunci: Tekhnologi informasi; Hukum; Equity Crowdfunding

References

Read More

Authors

Muhammad Rusydi Kadir
mrusdi648@gmail.com (Primary Contact)
Kadir, M. R. (2021). Sistem Equity Crowdfunding (ECF) Dalam Hukum Di Indonesia. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 13(1). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v13i1.2242
Copyright and license info is not available

Article Details