Pendekatan dalam Penyelesaian Sengketa Pasar Modal

Asih Ulum Sari(1), Fauziah Nur Lubis(2), Abdul Mujib(3)
(1) Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta,
(2) Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta,
(3) Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

Abstract

Pasar modal ialah sistem keuangan yang terorganisasi yang mempertemukan antara pemilik saham dan pemodal yang memiliki jangka waktu tertentu baik secara langsung maupun melalui perantara. Dalam paper ini membahas salah satu jenis pasar modal yaitu sengketa repo (repurchase agreement). Permasalahan yang terjadi, pelanggaran hukum dipasar modal dipastikan merugikan pasar modal, terutama manipulasi harga saham. Adapun paper ini menggunakan pendekatan Undang-Undang. (statute approach) yaitu Undang-Undang (UU) No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal.

Hasil penulisan paper ini tertuang khususnya pada  pasal 91 dan 92. Pada pasal 91 disebutkan bahwa setiap pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semua atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, harga efek di bursa efek. Pasal 92 juga menambahkan setiap pihak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain, dilarang melakukan transaksi efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung sehingga menyebabkan harga efek di bursa efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan memengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual atau menahan efek.

 

Kata Kunci: Pasar Modal; Pelanggaran Hukum; Sengketa

References

Read More

Authors

Asih Ulum Sari
azihaja54@gmail.com (Primary Contact)
Fauziah Nur Lubis
Abdul Mujib
Sari, A. U., Lubis, F. N., & Mujib, A. (2021). Pendekatan dalam Penyelesaian Sengketa Pasar Modal. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 13(1). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v13i1.2300
Copyright and license info is not available

Article Details