Industri Bisnis Slimming Injection Perspektif Hukum Bisnis Syari'ah

Nurul Khikmah(1)
(1) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Abstract

Sumber hukum sangat penting, sebelum seseorang melakukan aktifitas (perbuatan) bisnis harus mempelajari dulu hukumnya. Dalam praktik bisnis syari'ah, sumber hukumnya yaitu pada Al-Qur’an, Hadist, Ijma’, Ijtihad, dan prinsip-prinsip hukum lainnya. Keutamaan dari hukum bisnis syari'ah bahwa selalu mendasarkan pada prinsip-prinsip syari'ah. Yang mana Al-Qur’an dan Al-Hadist memiliki tingkat kebenaran yang sudah pasti. Dengan membaca dan memahami secara sungguh-sungguh, seseorang akan mampu menerapkan prinsip-prinsip hukum yang bersifat tekstual (manthuq) maupun yang bersifat kontekstual (mafhum). Untuk menjelaskan tujuan dari penelitian ini menggunakan studi Pustaka serta data yang di peroleh dari Bellissima Skincare. Menarik untuk dibahas industri bisnis seperti ini apakah telah menjalankan syaria’at islam, mengingat subjek dari industri slimming injection adalah manusia, selain itu bisnis yang baik tidak hanya semata-mata mencari keuntungan materil, melainkan tetap mengutamakan imateril, yang mana mencari keridloan Allah SWT. Sehingga akan tahu bagaimana berbisnis sesuai dengan syariat islam, baik secara akad, kontrak, pendirian industry, maupun objeknya. Objek dalam penelitian ini adalah slimming injection, dimana penggunaan slimming injection haram, di sebabkan terdapat kandungan haram di dalam cairan suntik kurus tersebut. Serta industri slimming injection yang tidak dijalankan sesuai dengan bisnis syari’ah, hal ini terlihat dari kontrak pendirian yang tidak menerapkan hukum bisnis syari’ah yang berdampak pada proses penggunaannya.

Kata Kunci: Industri Bisnis; Slimming Injection; Hukum Bisnis Syari’ah

Full text article

Generated from XML file

References

Al-Ashfahani, Raghib. al-Mufradat fi Gharib Al-Qur’an. Kairo: Maktabah Auladihi. 1961.

Alma, Bukhari dan Donni Juni Priansa. Manajemen Bisnis Syari'ah. Bandung: Alphabeta. 2009.

Azra dan Nurul Khasanah. Waspada Bahaya Kosmetik. Yogyakarta: flashbooks. 2001.

El-Ghandur, Achmad. Perspektif Hukum Islam: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Pustaka Fahima. Cet. 2. 2006.

Daud Ali, Mohammad. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. cetakan ke-8. Jakarta: Raja Grafndo Persada. 2000.

Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. edisi ke-3. Jakarta: Balai Pustaka. 2002.

Fauroni, R. Lukman. Etika Bisnis Dalam Al-Qur’an. Yogyakarta: Pusaka Pesantren. 2006.

Hashim Kamali, Mohammad. Membumikan Syari'ah. Jakarta: Mizan. 2008.

Kadir, A. Hukum Bisnis Syari'ah Dalam Al-Qur’an. Jakarta: Amzah. Cet. 1. 2010.

Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum di Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka. 1986.

Mardani. Hukum Bisnis Syari'ah. Jakarta: Prenada Media. 2017.

Mas’adi, Gufron. Fiqh Muamalah Kontektual. cet ke-1. Jakarta: Rajawali Press. 2002.

Mudjib, Abdul. Kaidah-Kaidah Ilmu Fiqih. Jakarta: Kalam Mulia. 2005.

Muhammad, Abdulkadir. Pengantar Hukum Perusahaan di Indonesia. Bandung: Citra Aditia Abadi. 1995.

Mukri, Moh. Paradigma Maslahat dalam Pemikiran al-Ghazali. Yogyakarta: Nawesea Press. 2011.

Rahman, Hasanuddin. Contract Drafting. cet ke-1 .Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2000.

S., Burhanuddin. Hukum Bisnis Syari'ah. Yogyakarta: UII Press. 2011.

S., Burhanuddin. Hukum Kontrak Syari'ah. cet ke-1. Yogyakarta: BPFE, 2009.

Syafei, Rahmad. Fiqh Muamalah. cet ke-2. Bandung: Pustaka Setia, 2004.

Shihab, M. Quraish. Berbisnis dengan Allah. Jakarta: Lentera Hati. 2008.

Tanjung, M. Azrul. Meraih Surga Dengan Berbisnis. Depok: Gema Insani Press. Cet. 1. 2013.

Asmawi. “Konseptualisasi Teori Maslahah”. Jurnal Salam Filsafat dan Budaya Hukum Vol 12, no. 2. Desember 2014.

Huda, Chorul, 2016, “MODEL PENGELOLAAN BISNIS SYARI’AH: Studi Kasus Lembaga Pengembangan Usaha Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung Semarang”, Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, Vol. 24 No. 1, Mei 2016.

Yulianti, Rahmani Timorita. Asas-Asas Perjanjian (Akad) dalam Hukum Kontrak Syari'ah. Jurnal Ekonomi Islam La_Riba. Vol II. Nomor 1. Juli 2008.

Firdaus, Robitul. “Konsep Maslahat di Tengah Budaya Hukum Indonesia”. Jurnal AlManahij 5. no. 1. 2011.

Firdausiah, Siti Zafilah. Kajian Teoritik Terhadap Urgensi Asas Dalam Akad (Kontrak) Syari'ah. Al-Muamalat: Jurnal Hukum & Ekonomi Syari'ah Az-Zarqa’. Vol. 5 No. 1 Edisi. 1.

Hermanto, Agus. “Konsep Maslahat dalam Menyikapi Masalah Kontemporer (Studi Komparatif Al-Tufi dan Al-Ghazali)”. Jurnal Al-‘Adalah Vol 14. Nomor 2. 2017.

Purwanto, Muhammad Roy. “Kritik Terhadap Konsep Mashlahah Najm ad-Dîn at-Tuf”. Jurnal Madania vol 11, no. 1. Juni 2015.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT)

Authors

Nurul Khikmah
nurulkhikmah95@gmail.com (Primary Contact)
Khikmah, N. (2021). Industri Bisnis Slimming Injection Perspektif Hukum Bisnis Syari’ah. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 13(1). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v13i1.2379
Copyright and license info is not available

Article Details

How to Cite

Khikmah, N. (2021). Industri Bisnis Slimming Injection Perspektif Hukum Bisnis Syari’ah. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 13(1). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v13i1.2379