Tinjauan Normatif dan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Wakaf Uang Secara Online Pada Lembaga Wakaf
Abstract
Kajian ini membahas mengenai tinjauan normatif dan yuridis terhadap pelaksanaan wakaf uang secara online pada lembaga Wakaf Salman ITB. Dewasa ini semakin banyak lembaga yang menyediakan layanan wakaf uang secara online. Wakaf uang secara online semakin dilirik oleh masyarakat karena kemudahan dan efesiansi waktu. Dasar hukum pelaksanaan wakaf secara online terdapat pada Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Bergerak Berupa Uang. Berdasarkan penelitian ini pelaksanaan wakaf uang secara online di Wakaf Salman belum sesuai dengan anjuran dari Undang-Undang Wakaf. Undang-Undang menganjurkan bahwa wakaf uang dikelola secara produktif, sementara dalam Wakaf Salman sendiri pemanfaatan harta wakaf dipergunakan untuk pengadaan wakaf fisik. Meskipun belum memenuhi anjuran dari undang-undang, wakaf uang secara online di Wakaf Salman sendiri membeli banyak dampak positif untuk membantu kesejahteraan masyarakat.
Kata Kunci : Wakaf Uang; Online; Lembaga Wakaf.
Full text article
References
Hasan, Sudirman, "Wakaf Uang dan Implementasinya di Indonesia," Jurnal Syariah dan Hukum, 2: 2 (Desember, 2010).
https://wakafsalman.or.id/tentang-kami, Diakses pada 3 November 2021.
Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, cet. ke-6, Malang: Bayumedia Publishing, 2012.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2010.
Muslihatin, Nurul Aini, “Analisis Hukum Islam terhadap Wakaf Online Studi Kasus di Sinergi Foundation,” skripsi Sarjana Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo, (2016).
Nasution, Khoirudin, Pengantar Studi Islam, cet. ke-1, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016.
Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Bergerak Berupa Uang.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Zuhaili, Wahbah az-, Fiqh Islam wa Adillatuhu 10, 10 jilid, alih bahasa Abdul Hayyie al-Kattani, dkk, Jakarta: Gema Insani, 2010.