Obligasi Syariah di Indonesia Tinjauan Terhadap Jenis dan Penerapan Akad Serta Perlindungan Hukum Bagi Investor
Abstract
Pasar modal adalah tempat yang mempertemukan pihak investor dan pihak perusahaan. obligasi Syariah menjadi salah satu instrument yang tersedia dalam pasar modal. Obligasi Syariah sebagai alternatif bagi investor untuk menginvestasikan dana selain dalam instrument saham dan juga reksa dana, namun patut untuk diperhatikan bahwa bagaimana pengaturan hukum terkait legitimasi obligasi Syariah tersebut, serta jenis akad yang dipergunakan dan bagaimana penerapannya serta yang paling esensial adalah bagaimana perlindungan hukum bagi investor yang telah memilih obligasi Syariah sebagai alternatif dalam berinvestasi. penelitian ini termasuk dalam penelitian normative, yang merujuk kepada peraturan perundangan dan juga literatur terkait. Dan hasil dari penelitian ini adalah Pengaturan mengenai prinsip-prinsip syariah pada obligasi syariah sudah diatur secara lengkap pada peraturan perundang-undangan di Indonesia, meliputi Undang-Undang No.8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal Syariah, Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Lembaga terkait serta fatwa DSN-MUI, akad yang dipergunakan dalam obligasi Syariah adalah akad mudharabah dan juga akad ijarah akan tetapi penggunaan akad ijārah muntahiya bi al-tamlīk dalam Sukuk Ijarah menjadi persoalan karena aplikasi akad tersebut membuka peluang terjadi riba dalam bentuk yang sama dengan bai‟ al-„īnah. Perlindungan terhadap investor diatur dalam pasal 1 butir 7 dan 45 Undang-Undang 8 Tahun 1995 mengenai asas keterbukaan serta adanya jaminan dari MUI dan DSN sebagai legitimasi kebenaran secara syariat atas instrument investasi tersebut.
Kata kunci ; Investor, Akad, obligasi Syariah
Full text article
References
Abdul Manan, Aspek Hukum dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia. Kencana, Jakarta, 2009
Adrian Sutedi, Aspek Hukum Obligasi & Sukuk, Sinar Grafika, Jakarta, 2009
Afifatul munawiroh, Melacak investasi Syariah; Studi Perkembangan Sukuk Bagi Pasar Modal Syariah di Indonesia, jurnal kerta semaya, vol 8 No.10 Tahun 2020
Direktorat Kebijakan Pembiayaan Syariah Departemen Keuangan. Mengenal Sukuk: Instrumen Investasi & Pembiayaan Berbasis Syariah. http://www.dmo.or.id.
Edukasi Profesional Syariah, Sistem Kerja Pasar Modal Syariah, Reinasan, Jakarta, 2005
Fadlan, Obligasi Syariah; Antara Konsep dan Implementasinya, jurnal iqtishadia, vol 1 No 2 Desember 2014
Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 41/DSN-MUI/III/2004 Tentang Obligasi Syariah Ijarah
Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 32/DSN-MUI/IX/2002 Tentang Obligasi Syariah
Hapil Hanafi, Penerapan sukuk dan obligasi Syariah di ndonesia,jurnal ilmu akuntansi dan bisnis Syariah, vol 1 No2 Tahun 2019
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi, Edisi Ketiga, Ekonisia, Yogyakarta, 2008
Maisarah leli, Transaksi Obligasi Syariah (Tinjauan Transaksi Obligasi Menurit Prinsip-Prinsip Syariah) jurnal ilmu syariah, Volume 16 No 1 Januari-juni 2016
Monzer Kahf, The Use of Assets Ijara Bonds for Bridging The Budget Gap.
http://www.irti.org/irj/go/km/docs/documents/IDBDevelopments/ h
Nurul Huda & Mustafa Edwin Nasution, Investasi pada Pasar Modal Syariah, Ctk. Kedua, Kencana, Jakarta, 2008
Peraturan Nomor IX.A.13 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-130/BL/2006 tentang Penerbitan Efek Syariah
Sunariyah, Pengantar Pengetahuan Pasar Modal, Edisi Kelima, UPP STIM YKPS, Yogyakarta, 2006
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
Veithzal Rivai & Andi Buchari. Islamic Economics; Ekonomi Syariah Bukan Opsi, Tetapi Solusi, PT Bumi Aksara, Jakarta, 2009
Wahbah Al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami Wa Adillatahu. Damaskus: Dar al-Fikr: 2007
-----------------------, al-Mu‟āmalāt al-Māliyyah al-Mu‟āshirah, Dar al-Fikr, Damaskus, 2007
Yenni Batubara, Analisis Mashlah: Pasar Modal Syariah sebagai instrument investasi di Indonesia, jurnal human falah, vol 7 no 2 juni- des 2020