Penyelesaian Sengketa Dalam Akad Mudharabah Oleh Pihak Pengusaha (Mudharib)
Abstract
Abstract
The problems with mudharabah financing can occur either in default or against the law. Dispute resolution can be pursued as a step to resolve the problem. this can be pursued by the Mudarib.
The purpose of this research is to know for completion within mudharobah covenants and the steps taken by the mudharib whose mudharabah contract was problematic.
The research method used is a normative method using data in the form of literature in the form of legislation, DSN-MUI fatwas, books and literature that support this research. The collected data was analyzed using analytical description method in order to answer the problem.
There are 3 (three) dispute resolutions in the mudharabah contract through restructuring, non-litigation dispute resolution such as negotiation, mediation and arbitration and litigation dispute resolution through religious courts. For mudharib, the first step in dispute resolution is to apply for restructuring. Restructuring can be an easy means of solving financing problems.
Keyword: Dispute Resolution, Mudharabah, Mudharib
Abstrak
Permasalahan pada pembiayaan mudharabah bisa saja terjadi baik wanprestasi ataupun perbuatan melawan hukum. Penyelesaian sengketa dapat diupayakan sebagai langkah menyelesaikan permasalahan tersebut. hal ini dapat diupayakan oleh pihak Mudharib.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelesaian dalam akad mudharobah dan langkah dilakukan oleh mudharib yang akad mudharabahnya bermasalah.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dengan menggunakan data-data berupa pustaka berupa peraturan perundang-undangan, fatwa DSN-MUI, buku-buku dan literatur yang mendukung dalam penelitian ini. Data yang terkumpul dianalisis menggunakan metode deskripsi analitis agar dapat menjawab permasalahan.
Penyelesaian sengketa dalam akad mudharabah ada 3 (tiga) dapat melalui Restrukturisasi ulang, Penyelesaian sengketa non litigasi seperti negoisasi, mediasi dan arbitrasi serta Penyelesaian sengketa litigasi melalui pengadilan agama. Bagi mudharib, langkah awal dalam penyelesaian sengketa dapat mengajukian restrukturisasi ulang. Restrukturisasi ulang dapat menjadi sarana mudah dalam penyelesaian permasalahan pembiayaan.
Kata kunci: Penyelesaian sengketa, mudharabah, mudharibFull text article
References
Peraturan Perundang-Undangan
UU No. 21 Tahun 2008, lembaran negara republik Indonesia No.94 tahun 2008, tambahan lembaran negara nomor 4867.
Peraturan Bank Indonesia No 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa bagi Bank Syariah
Fatwa MUI No. DSN 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah.
Buku
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, Ekonisia, Yogyakarta, 2004
Muhammad Syafi’I Antonio, 2004, Bank Syariah dari teori ke praktik, Gema Insani, Jakarta,
Warkum Sumitro, 2004, asas-asas perbankan islam & lembaga-lembaga terkait, raja Grafindo, Jakarta.
Zainuddin Ali, 2008, Hukum Perbankkan Syariah, Sinar Grafika, Jakarta.
Dewi Nurul M, 2012, Penyelesaian Sengketa dalam Praktik Perbankan Syariah, Parama Publishing, Yogyakarta.
Reza Yudistira, 2011, Strategi Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah pada Bank Syariah Manidir, Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Abdul Ghofur Anshori, 2010, Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah, UGM Press, Yogyakarta.
Ahmad mujahidin, 2010, Prosedur Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Nurul hak, 2011, Ekonomi Islam Hukum Bisnis Syariah, Teras, Yogyakarta.
Abdul Manan, 2012, Hukum Ekonomi Syariah, Kencana, Jakarta.
Faturrahman Djamil, 2012, Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syari’ah, Sinar Grafika, Jakarta.