Trends in Green Banking as Productive Financing in Realizing Sustainable Development
Abstract
Abstract: Along with the strengthening of global attention to environmental issues, banks are transforming their behavior. Through the concept of Green Banking, banks are required to ensure that their operational activities are able to minimize the impact on the environment. This research is motivated by the operational practice of sharia banking in terms of financing distribution, where banks must begin to pay attention to the environmental impact of their operational activities. This research aim to identify the role of green banking as productive financing in realizing sustainable development. The research method used is a qualitative descriptive approach using library research. Based on the research that has been done, it can be seen that the implementation of green banking activities in sharia banking operations is still less than optimal, where the attention of the government and the policies that regulate the implementation of green banking are needed in order to optimize the contribution of banks to environmental protection and management efforts. The government also needs to continue to push for green growth as the main driver of city change from economic policies to people's lifestyles. With the achievement of optimal implementation of the green economy, it will have the potential to create new economic growth, create new jobs, and reduce poverty.
Abstrak: Seiring dengan menguatnya perhatian dunia terhadap persoalan lingkungan, perbankan melakukan transformasi dalam perilaku kegiatannya. Melalui konsep Green Banking perbankan dituntut agar operasional kegiatannya mampu meminimalisir dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik operasional perbankan syariah dalam hal penyaluran pembiayaan, dimana bank harus mulai memperhatikan dampak lingkungan dari kegiatan operasionalnya. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengidentifikasi peranan green banking sebagai productive financing dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan deskriptif kualitatif dengan menggunakan penelitian kepustakaan (library research). Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dapat diketahui bahwa penerapan kegiatan green banking pada operasional perbankan syariah masih kurang optimal, dimana perhatian pemerintah dan kebijakan yang mengatur tentang penerapan green banking sangat diperlukan guna mengoptimalkan kontribusi perbankan terhadap upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pemerintah juga perlu terus mendorong untuk menjadikan pertumbuhan hijau sebagai penggerak utama perubahan kota dari kebijakan-kebijakan perekonomian menjadi gaya hidup masyarakat. Dengan tercapinya penerapan ekonomi hijau yang optimal maka akan berpotensi menciptakan pertumbuhan ekonomi baru, menciptakan lapangan kerja baru, serta mengurangi kemiskinan.
References
Antonio, Muhammad Syafi’I. Bank Syariah dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani Press, 2001.
Asiyah, Binti Nur. Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. Yogyakarta: Kalimedia, 2015.
Ayu, Andi Nurul Fadhilah, dan Maria Anityasari. “Analisis Implementasi Green Banking Pada PT. Bank X (Persero) TBK.” Jurnal Tekhnik Industri FTI ITS 1, no. 1 (2013).
Azis, Iwan J., Lydia M. Napitupulu, A. Arianto, Patunru, dan Budy P. Resosudarmo. Pembangunan Berkelanjutan: Peran dan Kontribusi Emil Salim. Jakarta: KPG, 2010.
Bank Indonesia. Peraturan Bank Indonesia No. 8, 2006.
Bank Indonesia. Surat Edaran Bank Indonesia No. 8, 2006.
BAPPENAS. “Pedoman Evaluasi Kinerja Pembangunan Sektoral (Modul 7 Gap Analysis).” Jakarta, 2009.
———. Pedoman Penyusunan Rencana Aksi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs). Jakarta: BAPPENAS, 2017.
Bihari, S. C. “Green banking-towards socially responsible banking in India.” International Journal of Business Insights & Transformation 4, no. 1 (2011): 82–87.
Budiantoro, S. Mengawal Green Banking Indonesia Dalam Kerangka Pembangunan Berkelanjutan. Jakarta: Indonesia: Responsi Bank Indonesia, 2014.
Chapra, Umer. Islam and Econoic Development. Islamabad: The Internasional Institute of Islamic Thought, n.d.
Freeman III, dan A. Myrick. The Measurement of Environmental and Resources Values: Theory and Methods. Washington, D.C.: Resources for the Future, 1993.
Hadad, D., Muliaman, Maftutchah, dan Istiana. Sustainable Financing (Industri Jasa Keuangan Dalam Pembiayaan Berkelanjutan). Jakarta: PT.Alex Media Komputindo, 2015.
Gupta, J. “Role of green banking in environment sustainability: A study of selected commercial banks in Himachal Pradesh.” International Journal of Multidisciplinary Research and Development 2, no. 8 (2015): 349–353.
Jeucken, Marcel. Sustainability in Finance: Banking on the Planet. The Netherlands: Eubron Academic Publisher, 2004.
Kasmir. Analisis Laporan Keuangan. Depok: Rajagrafindo Persada, 2008.
Kemenkeu. “Press Conference - Langkah penguatan perlindungan sosial dan stimulus ekonomi menghadapi dampak Covid-19.” Official Press Conference, 2020.
Khoirudin. Etika Bisnis Dalam Islam. Bandar Lampung: Pusat Penelitian Dan Penerbitan LP2M Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2015.
Lako, Andreas. Green Economy. Jakarta: Erlangga, 2015.
———. Green Economy Menghijaukan Ekonomi, Bisnis dan Akuntanis. Jakarta: Erlangga, 2014.
Molina Azorín, J.F., E. Claver Cortés, M.D. López Gamero, dan J.T. Tarí. “Green Management and Financial Performance: A Literature Review.” Journal of Management Decision 47, no. 7 (2009): 1080–1100.
MPR. “Tap MPR No. IV tentang GBHN,” 1999.
Muhammad. Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. Cet 1. Yogyakarta: Unit Percetakan Akademi Manajemen Perusahaan YKPN, 2005.
Munasinghe, H. Sustainable Development in Practise: Sustainomic Methodology and Applications. Cambridge: Cambridge University Pres, 2009.
Nasution, Rahmayati. “Sinergi dan Optimalisasi Green Banking Perbankan Syariah dalam Mewujudkan Suistanable Finance.” Jurnal Ilmu Ekonomi Dan Studi Pembangunan 18, no. 1 (2018).
Panayotou, Theodore. Economy and ecology in sustainable development. Indonesia: Gramedia Pustaka Utama, 1994.
Partowidagdo, Widjajono. Mengenal Pembangunan dan Analisis Kebijakan Indonesia. Bandung: Program Pascasarjana Studi Pembangunan ITB, 2010.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. “POJK No. 51 /POJK.03/2017 tentang penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik,” 2017.
Perpres. “Peraturan Presiden No. 28,” 2020.
Radyati, Ajeng. “Urgensi Pengaturan Green Banking Dalam Kredit Perbankan Di Indonesia.” Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, 2014, 23.
Ragupathi, M., dan S. Sujatha. “Green banking initiatives of commercial banks in India.” International Research Journal of Business and Management 8, no. 2 (2015): 74–81.
Rajput, N., R. Kaura, dan A. Khanna. “Indian Banking Sector towards a Sustainable Growth: A Paradigm Shift.” International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences 3, no. 1 (2013): 290–304.
Rivai, Veithzal, dan Arvyan Arifin. Islamic Banking. Jakarta: PT.Bumi Aksara, 2010.
Sudhalakshmi, K., dan K. M. Chinnadorai. “Green Banking Practices In Indian Banks.” International Journal of Management and Commerce Innovations 2, no. 1 (2014): 232–35.
Suryaman, dan W. Yudi Suwandi. “Peran dan Tanggungjawab Perbankan dalam Implementasi Green Banking.” Prosiding Sentia, 2016, 36.
Tietenberg, Tom. Natural Resources & Environmental Economics. The Netherlands: Elsevier, 2000.
Undang-Undang Republik Indonesia. “Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tentang penggelolaan lingkungan hidup,” 1997.
Unruh, G., dan R. Ettenson. “Growing Green: Three Smart Paths to Developing Sustainable Products.” Harvard Business Review, 2010.
Zulfikar, Rizka, Prihatini Ade Mayvita, dan Purboyo. Pengantar Green Economy. Yogyakarta: Deepublish Publisher, 2019.