The Paradigm of Islamic Legal Sociology Towards Counterfeit Books Transactions in The Yogyakarta
Abstract
Abstract
The more rapid development of civilization is directly proportional to the rapid pace of economic activity, including the buying and selling activity of counterfeit goods. In An-Nisa verse 29, it is explained that it is prohibited to eat property in vanity, so according to the Copyright Law the transaction is clearly against the law. Departing from this background, what is the mechanism for the practice of buying and selling Counterfeit goods? Why is this practice still being done? What is the perspective of the sociology of Islamic law on this case? This type of research is field research, deductive analytic with a sociology of law approach. The conclusion of this study is, this practice is carried out when a book supplier offers pirated books to sellers at an agreed price or booksellers order from suppliers according to consumer demand. This practice still occurs due to the demands of the seller's economy, buyers' high interest in reading and weak sanctions. This practice is included in the category of complaint offense, where if no party feels aggrieved and reports there will be no legal process. This state in Islam is called 'urf fasid.
Abstrak
Semakin pesatnya perkembangan peradaban, berbanding lurus dengan pesatnya aktivitas ekonomi tidak terkecuali aktivitas jual beli barang counterfeit. Dalam An-Nisa ayat 29 dijelaskan dilarang memakan harta secara batil, begitupula menurut UU Hak Cipta transaksi tersebut jelas melanggar hukum. Berangkat dari latar belakang tersebut, Bagaimana mekanisme praktik jual beli barang Counterfeit ? Mengapa praktik ini masih dilakukan ? Bagaimana perspektif sosiologi hukum Islam terhadap kasus tersebut ? Jenis penelitian ini adalah field research, bersifat deduktif analitik dengan pendekatan sosiologi hukum. Kesimpulan dari penelitian ini adalah, praktik ini dilakukan ketika supplier buku menawarkan buku bajakan kepada para penjual dengan harga yang disepakati atau penjual buku memesan kepada supplier sesuai permintaan konsumen. Praktik ini masih terjadi karena tuntutan ekonomi penjual, minat baca yang tinggi pembeli dan lemahnya sanksi. Praktik tersebut termasuk kategori delik aduan, dimana apabila tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan melaporkan maka tidak akan ada proses hukum. Keadaan ini dalam Islam disebut ‘urf fasid.
Full text article
References
Gheba Brahylar Syubantar, “Tinjauan Hukum Islam Trhadap Jual Beli Barang Bajakan”, skripsi, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 2018.
Heri Agus Ricardo, “Penerapan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Terhadap Pemberantasan Buku Bajakan di DIY”, skripsi, Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada, 2015.
Qoidah Mustaqimah, “Penggandaan Buku Melalui E-book Perspektif Undang-Undang No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Malang”, skripsi, (Malang: Universitas Maulana Malik Ibrahim Malang, 2016).
Siri Nurhidayu, “Tinjauan Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Terhadap Jual Beli Buku di Jalan Semeru Blitar”, skripsi, Surabaya: Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, 2018.
Sulistyowati, “Analisis Hukum Islam Terhadap Jual Beli Buku Bajakan Di Stadion Diponegoro Semarang”, skripsi, Semarang: Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, 2017.
Abdul Manan, Reformasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
Adiwarman A. Karim dan Oni Sahroni: Riba, Gharar dan Kaidah-Kaidah Ekonomi Syariah Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.
Ainur Rohim Faqih, dkk, HKI Hukum Islam Fatwa MUI Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.
Effendi Satria, M. Zein, , Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana, 2005.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor : 1/MUNAS/VII/MUI/15/2005 Tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Gemala Dewi, dkk., Hukum Perikatan di Indonesia Jakarta: Prenada Media, 2005. Jamaludin Ancok, “Efektivitas Hukum Pidana Islam” Makalah tidak diterbitkan, Yogyakarta: Fak Hukum UII, 1992.
M. Atho Mudzhar, Studi Hukum Islam dengan Pendekatan Sosiologi, IAIN: 1999.
Makhrus Munajat, Hukum Pidana Islam, Yogyakarta: Eqalam, 2016.
Mushthafa Ahmad al-Zarqa’, al-Madkhal ‘ala al-Fiqhi al-‘Am, Beriut: Dar al-Fikr, Jilid II, 1968.
N.J Coulson, A History of Islamic Law, Endin Burgh: Endingburgh University Press, 1971.
Nahrowi, “Plagiat dan Pembajakan Karya Cipta Dalam Hak Kekayaan Intelektual”, Salam: Jurnal Filsafat dan Budaya Hukum.
Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007.
Satjipto Rahardjo, Lapisan-Lapisan dalam Studi Hukum, Malang: Bayu Media Publishing, 2009.
Soerjono Soekanto, Mengenal Sosiologi Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1989.
Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.
Undang-Undang Hak Atas Kekayaan Intelektual, Jakarta: Redaksi Sinar Grafika, 2003.