Urgensi Kaidah Fiqhiyyah bagi Dunia Bisnis
Abstract
Umat Islam meyakini sepenuhnya, bahwa Al-Qur'an dan al-Sunnah adalah dua sumber hukum pokok dalam Islam. Sebagai sumber hukum pokok, al-Qur'an dan asl-Sunnah banyak memuat hal-hal yang bersifat substantif-universal. Perkembangan zamandengan berbagai macam problemnya, satu sisi harus mempunyai rujukan yang jelas dalam al-Qur'an atau al-Sunnah dan pada sisi yang lain ia bersifat sangat dinamis. Untuk itulah, dalam rangka untuk menemukan rujukan yang tepatatas berbagai macam masalah yang belum ada secara sharih dalam al-Qur'an maupun al-Sunnah tersebut diperlukan langkah ijtihad dengan metodologi yang jelas.
Full text article
Generated from XML file
Authors
Afandi, Y. (2016). Urgensi Kaidah Fiqhiyyah bagi Dunia Bisnis. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 4(2), 301-320. https://doi.org/10.14421/azzarqa.v4i2.3038
Copyright and license info is not available
Article Details
How to Cite
Afandi, Y. (2016). Urgensi Kaidah Fiqhiyyah bagi Dunia Bisnis. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 4(2), 301-320. https://doi.org/10.14421/azzarqa.v4i2.3038