Penerapan ACFTA di Indonesia Perspektif Ekonomi Islam

Ari Siswanto(1)
(1) Wartawan Media Cetak Nusa Bali

Abstract

Konsep pasar bebas pertama kali dirumuskan oleh Adam Smith yang kemudian terus dikembangkan oleh David Ricardo dan Frederic Bastiat. Sebagai sebuah sistem ekonomi, pasar bebas meniscayakan akan pengurangan peran pemerintah dalam satuan ekonomi, sebab dipercaya ekonomi pasar dengan sendirinya mampu mengatur mekanismenya sendiri (invisible hand). Pasar bebas yang mengidealkan pasar berlangsung secara suka rela bebas dari paksaan dan pencurian; ternyata pada akhirnya akan menimbukan segudang ketimpangan (inequality). Idealisme yang dirasa sangat mulia itu ternyata sebatas utopia belaka, pasar bebas pada kenyataannya tak seindah yang dibayangkan, karena bukan kesejahteraan yang terjadi melainkan ketidakadilan yang akan timbul di sana sini. Di Indonesia, "ruh" pasar bebas yang tertuang dalam penerapan ACFTA. Apakah Indonesia siap masuk dalam arus ACFTA? Sebab, Indonesia sejatinya belum siap untuk masuk dalam arus pasar bebas (ACFTA). Andaikan siap pun Indonesia masih tak sanggup berkelit dari regulasi perdagangan bebas di bawah GATT dan WTO sendiri, yang intinya menghilangkan intervensi pemerintah dalam pasar. Dari pemahaman ini, maka menganalisis sistem ekonomi pasar bebas yang mulai berjalan di Indonesia (ACFTA) dengan kaca mata ekonomi Islam begitu sangat diperlukan mengingat masalah ekonomi terkait erat dengan pemenuhan hajat hidup seluruh umat manusia. Oleh karena itu, dari analisis dampak penerapan sistem pasar bebas didapatkan satu simpulan, bahwa pelaksanaan pasar bebas yang saat ini digelar di Indonesia (ACFTA) tidaklah relevan dengan semangat ekonomi dalam Islam itu sendiri yakni keadilan.

References

Read More

Authors

Ari Siswanto
arwana_87@yahoo.co.id (Primary Contact)
Siswanto, A. (2024). Penerapan ACFTA di Indonesia Perspektif Ekonomi Islam. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 3(2), 257-302. https://doi.org/10.14421/9kxv4g62

Article Details