Menyoal Praktik Neo-Perbudakan (Trafficking) Anak di Indonesia

Ahmad Zubaidi(1)
(1) Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

Abstract

Anak merupakan makhluk sosial sama halnya dengan orang dewasa, anak juga membutuhkan orang lain untuk bisa membantu mengembangkan kemampuannya, karena pada dasarnya anak lahir dengan segala kelemahan sehingga tanpa orang lain anak tidak mungkin dapat mencapai taraf kemanusiaan yang normal. Sobur, juga mengartikan anak sebagai orang atau manusia yang mempunyai pikiran, sikap. perasaan, dan minat berbeda dengan orang dewasa dengan segala keterbatasan. Definisi anak menurut Haditono. anak adalah makhluk yang membutuhkan kasih sayang. pemeliharaan, dan tempat bagi perkembangannya. Selain itu anak merupakan bagian dari keluarga, dan keluarga memberi kesempatan kepada anak untuk belajar tingkah laku yang penting untuk perkembangan yang cukup baik dalam kehidupan bersama. Dari istilah dan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa anak harus diberi perhatian dan perlindungan lebih dalam beraktifitas sehari-hari.

Full text article

Generated from XML file

References

Amirudin, H. Zainal Asikin, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum, cet, ke-2, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.

Anita Rahman, Trafficking Perempuan dan Anak Penanggulangan Konprehensif, Studi Kasus Sulalwest Utara, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2010.

Anonimous, Panduan Melawan Perdagangan Perempuan dan Anak, Jakarta: Lembaga Advokasi Buruh Migran Indonesia, 1999.

Farhana, Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Fukuyama, Francis, Guncangan Besar: Kodrat Manusia dan Tatanan Sosial Baru, Jakarta: Cendikia Insani, 2001.

Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Pidana Islam UIN Bandung. Trafficking Perspektif Hukum Pidana Islam.

IOM. Manual Pemulangan. Pemulihan dan Reintegrasi Korban Trafiking, Jakarta: tnp. 2004.

IOM. Combating Trafficking.in Person in Indonesia, Jakarta: tnp. 2006.

IOM dan Koalisi Perempuan Indonesia. Trafficking Manusia, Jakarta: tnp. 2006.

ILO, Serangkaian Rekomendasi Kebijaksanaan, L.L Penghapusan bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, Jakarta: tnp..

Irwanto, dkk, Perdagangan Anak Di Indonesia, Jakarta: ILO. 2001.

Kementrian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Penghapusan Perdagangan orang trafficking in person di Indonesia tahun 2003-2004, Jakarta: tnp. 2004.

Keputusan Presiden No. 88 Tahun 2002 Tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan Perdagangan (Trafficking) Perempuan dan Anak

LM. Gandhi Lapian. Trafficking Perempuan dan Anak Penanggulangan Komprehensif, Studi Kasus Sulawest Utara. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2010. Qodir. Faqihuddin Abdul,e d., Fiqih Anti Trafficking Fahmina Institute, tnp, 2006.

Makhrus Munnajad, Dekonstruksi Hukum Pidana Islam, Yogyakarta: SUKA Press, 2008.

Muslih, Ahmad Wardi, Asas dan Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

Said Agil Sirajd. Ahlussunah wal Jama'ah dalam Lintas Sejarah, Yogyakarta: LKPSM, 1997.

Sumbulah, Umi, Trafficking: Praktik Neo-Perbudakan Dalam Perspektif Islam, Malang: UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Perss. 2009.

Manning. Chris. Krisis Ekonomi dan Tenaga Kerja Anak di Indonesia, tnp., t.t.

Shanty. Dllyana, Wanita Dan Anak Di Mata Hukum, Yogyakarta: Liberti, 1988.

Sa'adah, Perdagangan Perempuan. Skripsi Fakultas Syari'ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2004.

http://duniapsikologi.dagdigdug.com/2008/11/19/pengertian- anak-tinjauan. Diakses tanggal 10 Juni 2011.

http://www.kpai.go.id/. Diakses tanggal 10 Juni 2011

Sudrajat, Tata, "Luruh Duit". http://anak.12.co.id/berita baru/ berita.asp?id=197. Diakses pada tanggal 25 Oktober 2011

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang

Authors

Ahmad Zubaidi
zubaidi.bwi@gmail.com (Primary Contact)
Zubaidi, A. (2024). Menyoal Praktik Neo-Perbudakan (Trafficking) Anak di Indonesia. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 3(2), 327-370. https://doi.org/10.14421/g5gs0895

Article Details

How to Cite

Zubaidi, A. (2024). Menyoal Praktik Neo-Perbudakan (Trafficking) Anak di Indonesia. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 3(2), 327-370. https://doi.org/10.14421/g5gs0895