Pengupah dalam Perspektif Hukum Islam

Ika Novi Nur Hidayati(1)
(1) Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

Abstract

Manusia diciptakan Allah SWT untuk selalu berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya, salah satunya adalah dengan bekerja. Bekerja berarti pembayaran yang diterima pekerja selama ia melakukan pekerjaan atau dipandang melakukan pekerjaan. Manusia diperintahkan berperan aktif dalam mencari dimana rizki itu bisa didapat, bahkan sampai ke segala penjuru dunia. Antara pengusaha dengan pekerja saling membutuhkan. Pengusaha membutuhkan pekerja untuk menjalankan usahanya agar tetap eksis, sedangkan pekerja membutuhkan pekerjaan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dari itulah kemudian timbul hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja. Hubungan kerja pun tidak terlepas dari masalah upah. Masalah pengupahan merupakan hal yang sensitif bagi para pekerja. Bagi pengusaha upah itu adalah biaya produksi yang harus ditekan serendah-rendahnya agar harga barangnya nanti tidak terlalu tinggi atau keuntungannya menjadi lebih tinggi. Bagi pekerja, upah adalah jumlah uang yang diterimanya pada waktu tertentu atau lebih penting lagi, jumlah barang kebutuhan hidup yang ia dapat beli dari upah itu.

Full text article

Generated from XML file

References

Afandi, M.Yazid, Fiqh Muamalah dan Implementasinya dalam Lembaga Pustaka, 2009. Keuangan Syariah, Yogyakarta: Logung

Afzalurrahman, Muhammad sebagai Seorang Pedagang, Jakarta: Yayasan Swarna Bhumy, 1997.

Anwar, Moh., Fiqh Islam: Muamalah, Munakahad, Faro'id dan Jinayah (Hukum Perdata dan Pidana Islam Beserta Kaidah-Kaidah Hukumnya), cet. ke-2, Bandung: PT. Al- Ma'arif, 1998. Ascarya, Akad dan Produk Syariah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.

Basyir, Ahmad Azhar, Asas-Asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam), cet. ke-1, Yogyakarta: UII Press, 2000.

Departemen Agama RI, Al-Qur'an Terjemah Per-Kata, Bandung: Sygma Syaamil, 2007.

Djumialdji, F.X., Perjanjian Kerja, cet. ke-4, Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2001.

Halim, A. Ridwan, Hukum Perburuhan dalam Tanya Jawab, Jakarta Timur: Ghalia Indonesia, 1985.

Nabhani, Taqiyyuddin an-, Membangun Sistem Ekonomi

Alternatif Perspektif Islam, Terjemahan Muh. Magfur

Wahid, Surabaya: Risalah Gusti, 1996.

Nazir, Habi dan Muh. Hasan, Ensiklopedi Ekonomi dan Perbankan Syari'ah, Bandung: Kaki Langit, 2004.

Pasaribu, Chairuman, Hukum Perjanjian dalam Islam, cet. ke-1, Jakarta: Sinar Grafika, 1994.

Praja, Juhaya S., Filsafat Hukum Islam, cet. ke-1, Bandung: Yayasan Piara, 1993.

Qazwini, Abu Abdullah Muhammad bin Yazid bin Majjah al-

Robi'l al, Sunan Ibnu Majah, juz. II, (Beirut, Daar al-

Kutub al-Ilmiyah, t.t.

Ridwan, Fiqh Perburuhan, Yogyakarta: Grafindo Utara Muda, 2007.

Syafei, Rachmad, Fiqih Muamalah, cet. ke-4, Bandung: CV Pustaka Setia, 2001.

Usman, Suparman, Hukum Islam Asas-Asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2001.

Tariqi, Abdullah Abdul Husain At, Ekonomi Islam, Prinsip, Dasar, dan Tujuan, cet. ke-1, Yogyakarta: Magistra Insania Press, 2004.

http: //ekiszone.co.cc/ tinjauan-yuridis-pembiayaan- berdasarkan-akad-sewa- menyewa-dalam-praktek- perbankan-syari'ah.

Authors

Ika Novi Nur Hidayati
ikanovinurh@yahoo.com (Primary Contact)
Novi Nur Hidayati, I. (2024). Pengupah dalam Perspektif Hukum Islam. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 4(2), 213-230. https://doi.org/10.14421/1fxpyc61

Article Details

How to Cite

Novi Nur Hidayati, I. (2024). Pengupah dalam Perspektif Hukum Islam. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 4(2), 213-230. https://doi.org/10.14421/1fxpyc61