Hukum Praktik Jual Beli Dropshipping Menurut Syaikh Sa’ad Bin Turki Al-Khotslan dan Ammi Nur Baits
Abstract
Technological developments have spread to all aspects of human life, one of which is the economic sector (buying and selling practices). Buying and selling currently has many types, one of which is hotly discussed at the moment is the Dropshipper practice in online buying and selling. This practice, which is slightly similar to resellers, has made many Islamic scholars study the permissibility of this practice. Because in buying and selling or muamalah the scholars must study the permissibility or halalness of this practice. In our research, this is qualitative research where the data is collected from secondary data, namely through YouTube videos of the ulama Syaikh Sa'ad bin Turki al-Khotslan and Ustadz Ammi Nur Baits and uses Normative research methods. In this research we found that problems like this had already occurred during the time of the Prophet Muhammad SAW. So, in the view of the 4 Imams of the School, there is already a view regarding the law of dropshipper practice. So what we can conclude is that this practice, in the view of some scholars, does not allow it because it sells goods that do not belong to them. However, there are also those who say that what is actually prohibited is the use of cash greetings, because the use of cash greetings is considered haram. Regarding the ability to use dropshipping practices, the ulama provide several alternatives so that this practice can be carried out, namely by using the wakalah contract and salam haal. In this research, we are still based on only two contemporary ulama, which we have not yet expanded to several other ulama, especially ulama whose fiqh backgrounds are different, so this research cannot yet cover a wider range of lines or opinions/views.
Perkembangan teknologi yang merambat kesegala aspek kehidupan manusia salah satunya pada lini ekonomi (praktek jual beli). Jual beli saat ini telah memiliki banyak jenisnya salah satu yang hangat di bicarakan saat ini adalah praktek Dropshipper dalam jual beli online. Praktek yang sedikit mirip dengan reseller ini membuat banyak ulama islam mengkaji ke bolehan praktek ini. Karena dalam jual beli atau muamalah para ulama harus mengkaji kebolehan atau ke halalan dari praktik ini. Dalam penilitian kami ini merupakan penelitian kualitatif yang pengambilan datanya berasal dari data sekunder yakni melalui video youtube ulama Syaikh Sa’ad bin Turki al-Khotslan dan Ustadz Ammi Nur Baits dan menggunakan metode penelitian Normatif. Dalam penelitian ini kami menemukan bahwa permasalah seperti ini ternyata sudah pernah terjadi pada masa nabi Muhammad SAW. Sehingga dalam pandangan 4 imam Mazhab pun sudah ada pandangan terkait hukum praktik dropshipper ini. Sehingga yang dapat kami simpulkan adalah praktik ini pada beberapa pandangan ulama yang tidak memperbolehkan karena menjual barang yang bukan hak miliknya. Namun ada juga yang mengatakan bahwa sebenarnya yang di larang adalah penggunaan salam tunainya, karena penggunaan salam tunai ini di hukumi haram. Adapun terkait kebolehan menggunakan praktek dropshipper ini para ulama memberikan beberapa alternatif sehingga praktek ini bisa dilakukan yaitu dengan menggunakan akad wakalah dan salam haal. Dalam penelitian ini pun kami masih berpatokan kepada dua ulama kontemporer saja yang belum kami kembangkan kebeberapa ulama lainnya terkhusus ulama yang secara latar belakang fikihnya berbeda-beda sehingga penelitian ini belum dapat mencakup lini atau pendapat/pandangan yang lebih luas lagi.
Full text article
References
Asmy, A. L., Deva, A. M., Rosadi, A. R., Saputra, A. B., & Zanjabila, A. 2022. “December Jual Beli Dropship Dalam Prespektif Hukum Islam. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial” Vol. 2, No. 7
Badan Pusat Statistik, 2019. Statistik E-Commerce 2019. Jakarta: Badan Pusat Statistik/BPS-Statistic Indonesia.
Badri, Muhammad Arifin. 2012. Halal Haram Bisnis Online Edisi 09. Yayasan Bina Pengusaha Muslim.
Baits, Ammi Nur. 2020. Halal Haram Bisnis Online. Yogyakarta: Pustaka Muamalah Jogja.
Bariroh, Muflihatul. 2016. “Transaksi Jual Beli Dropshipping Dalam Perspektif Fiqh Muamalah”. Jurnal Hukum Islam. Vol 4 No 2. IAIN Tulungagung.
Cahyadi, I. F. 2018. “Sistem Pemasaran Dropship dalam Perspektif Islam.” TAWAZUN: Journal of Sharia Economic Law, 1(1).
Fitrianatsany. 2022. “Fenomena Jasa Titip Beli (Jastip) Sebagai Bentuk Budaya Konsumtif Masyarakat Pada Masa Pandemi COVID-19”, Journal of Urban Sociology, Volume 5, No. 1.
Hafifi, Aif. 2022. “Jual Beli Dropship Dalam Perspektif Ekonomi Islam.” Madani Syariah 5, no. 1
Kalbuadi, Putra. 2015. Jual Beli Online Dengan Menggunakan Sistem Dropshipping Menurut Sudut Pandang Akad Jual Beli Islam (Studi Kasus pada Forum KASKUS). UIN Syarif Hidayatullah.
Khulwah, J. 2019. “Jual Beli Dropship Dalam Prespektif Hukum Islam. Al-Mashlahah” Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 7(01).
Mustofa, Imam. 2016. Fiqih Muamalah Kontemporer. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Prodjodikoro, Wirjono. 2011. Azas-azas Hukum Perjanjian. Bandung : Mandar Maju..
Sari, Aulina Indah. 2021. “Analisis Jual Beli Online dengan Sistem Dropshipping dalam Pandangan Etika Bisnis Islam (Studi Kasus Dropshipper di Situs DropshipAja. Com).” PhD diss. IAIN KUDUS.
Suhendi, Hendi. 2013. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Rajagrfindo Persada.
Tarmizi, Erwandi. 2016. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Bogor: PT Berkah Mulia Insani.
Triyawan, A., & Nugroho, S. E. 2018. “Sistem Dropshipping Menurut Ekonomi Islam.” Human Falah, 5(2)
https://youtu.be/i79U1JrYIM4?si=miE404T4JlrhBKny, diakses 24 Oktober 2023.
Authors
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.