Pengembalian Sisa Belanja Menggunakan Permen
Abstract
Dalam konteks pengembalian sisa belanja menggunakan permen, akad shuluh bisa menjadi pendekatan yang relevan. Shuluh mengakui adanya persengketaan atau konflik (seperti ketidaksetujuan masyarakat terhadap pengembalian permen) dan mencari kesepakatan untuk mencapai perdamaian. Dalam hal ini, masyarakat yang melakukan pengembalian permen dapat menawarkan akad shuluh kepada pihak yang mungkin merasa dirugikan atau tidak setuju dengan praktek tersebut. Kesepakatan dapat dicapai dengan memberikan kompensasi atau barang ganti yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Penelitian ini dapat memberikan kontribusi pada pemahaman tentang bagaimana prinsip-prinsip hukum Islam dan hukum perdata Indonesia dapat diterapkan atau disesuaikan dalam konteks praktik sosial seperti pengembalian sisa belanja menggunakan permen. Analisis terhadap akad-akad hukum Islam, seperti jual beli dan shuluh, menjadi penting untuk memahami implikasi hukum dari praktik ini. Selain itu, penelitian ini juga dapat memberikan pandangan tentang dinamika sosial dan budaya dalam masyarakat Indonesia yang tercermin melalui praktek-praktek sehari-hari.
Full text article
References
Ad-Dimasyqi, T. (1994). Kifayatul Akhyar Fii Haali Ghoyatul Ikhtishar. Damasyqus: Dar Al- Khair.
Al-Anshori, Z. (tt). Asnal Matholib. Beirut: Dar Al-Fikr.
Al-Ghozali, A. h. (1994). Al-Mushtashfa. Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah.
Al-Mawardi. (1999). Al-Hawi Al-Kabir fi Fiqhi Madzhabi Imam Asy-Syafi'i wahuwa Syarhul Kitab Al-Muzanni. Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah.
Al-Qulyubi, i. (tt). Hasyiyataa al Qulyubi. tk: Dar Al-Fikr.
Asy-Syarbini. (tt). Mughni Al-Muhtaj. Kairo: Dar Al-Hadits.
Baso, A. (2016). Al-Jabiri: Eropa dan Kita: Dialog Metodologi Islam Nusantara untuk Dunia. Surabaya: Pustaka Afid.
Djamil, F. (2013). Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Dr. Mushthafa Al-Jim, D. M. (1992). Fiqhul Manhaji Alaa Madzhabi Imam Asy Syafi'i. Damaskus: Dar Al Qalam Wa At-Thoba'ah wa An-Nasyr wa At-Tauzi'.
listiani, e. (2022). Perlindungan Konsumen Terhadap Pengalihan Uang Kembalian dengan barang manurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah.
Munawwir, A. W. (2011). Al-Munawwir. Jakarta: karya pustaka.
Pelangi, T. L. (tt). Metodologi Fiqh Muamalah Diskursus Metodologis Konsep Interaksi Sosial - Ekonomi. Kediri: Lirboyo Press.
Rizaty, M. A. (2022, Juli). Data Indonesia.ID. Diambil kembali dari https://dataindonesia.id/industri-perdagangan/detail/jumlah-toko-retail-di-indonesia-sebanyak-398-juta-pada-2022
Subendi, H. (2011). fiqh muamalah. jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Syarbini, A. (1994). Mughni Al muhtaj ilaa ma'rifati alfaadi minhaj. Beirut: Dar al-Kutub Al-Ilmiyyah.
Worldometer. (2023, November 28). Diambil kembali dari www.worldmeter.info: https://www.worldometers.info/world-population/indonesia-population/#:~:text=1%20The%20current%20population%20of%20Indonesia%20is%20278%2C417%2C497,of%20countries%20%28and%20dependencies%29%20by%20population.%20More%20items
Zuhaili, W. (2011). Fiqh Islam wa Adillatuhu. Jakarta: Dar Al-Fikir.
Authors
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.