ANALISIS AKAD-AKAD SYARIAH DAN APLIKASINYA PADA FINTECH SYARIAH PERPEKTIF FATWA DSN-MUI NOMOR 67/ DSN-MUI/ III/2008(Studi Kasus Produk Invoice Financing Syariah PT. Investree Radhika Jaya)

Sitta ‘Ala Arkham (1)
(1) Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

Abstract

Salah satu Fintech yang menerapkan berbagai macam produk layanan pelaksanaan peer to peer lending (P2P) adalah PT. Investree Radhika Jaya, atau biasa disebut Investree. Salah satu produk produk yang ditawarkan ialah pembiayaan tagihan atau invoice financing syariah. Pembiayaan tagihan atau invoice financing syariah adalah produk mendanai yang dijamin oleh tagihan atau invoice, dirancang dengan menggunakan skema syariah melalui Akad Al Qardh untuk pemberian dana talangan dan Akad Wakalah Bil Ujrah untuk mendapatkan ujrah, hal ini seperti anjak piutang syariah. PT. Investree Radhika Jaya selaku penyelenggara bertindak sebagai wakil dari beberapa pihak; pemberi pinjaman, penerima pinjaman, dan payor. Hubungan saling keterkaitan antara beberapa pihak tersebut mengakibatkan berbagai macam akad digunakan disini, terdapat empat akad dalam produk invoice finacing  syariah PT Investree Radhika Jaya, akad qardh, kafalah, wakalah bi ujrah, dan ta’zir. Penggunaan akad sudah sesuai dengan rukun dan syaratnya. Namun penelitan tentang produk invoice financing syariah jika dianalisa kesesuaian pelaksanaan dengan perspektif FATWA DSN-MUI NOMOR 67/ DSN-MUI/ III/2008. Dihasilkan bahwa produk invoice financing syariah belum sesuai dengan ketentuan. Hal ini dikarenakan saat pengambilan ujrah atau upah, hal mendasar yang dijadikan acuan pengambilan ialah prosentase dari nilai pokok hutang yang berhasil didanai bukan kepada nominal, sebagaimana ketentuan fatwa DSN-MUI. Hal ini bisa mendekatkan kepada riba.

References

Read More

Authors

Sitta ‘Ala Arkham
sittaala06@gmail.com (Primary Contact)
‘Ala Arkham , S. . (2024). ANALISIS AKAD-AKAD SYARIAH DAN APLIKASINYA PADA FINTECH SYARIAH PERPEKTIF FATWA DSN-MUI NOMOR 67/ DSN-MUI/ III/2008(Studi Kasus Produk Invoice Financing Syariah PT. Investree Radhika Jaya). Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 8(2). https://doi.org/10.14421/94rmec54

Article Details