Optimalisasi Penyelesaian Sengketa dalam Perspektif Hukum Islam dan Sistem Hukum Indonesia: Studi Komparatif antara Litigasi dan Alternative Dispute Resolution (ADR)
Abstract
Konflik merupakan bagian tak terhindarkan dalam interaksi sosial manusia, yang jika tidak dikelola dengan baik dapat berkembang menjadi sengketa berkepanjangan. Dalam hukum Islam, penyelesaian konflik menekankan pentingnya musyawarah dan keadilan sebagai prinsip utama dalam mencapai perdamaian. Indonesia sendiri memiliki dua mekanisme penyelesaian sengketa, yaitu litigasi melalui pengadilan dan non-litigasi melalui metode Alternative Dispute Resolution (ADR) seperti mediasi, arbitrase, dan konsiliasi. Kendati litigasi sering dianggap memiliki kekuatan hukum yang mengikat, mekanisme ini memiliki kendala seperti biaya tinggi dan proses yang panjang. Oleh karena itu, ADR menjadi solusi yang semakin relevan dalam menyelesaikan konflik, terutama dalam sektor bisnis yang membutuhkan efisiensi waktu dan biaya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep penyelesaian sengketa dalam hukum Islam, memahami implementasi manajemen konflik dalam dunia bisnis, serta mengevaluasi efektivitas penyelesaian sengketa di ranah pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dan pendekatan deskriptif-analitis, penelitian ini mengkaji berbagai teori penyebab konflik serta strategi penyelesaiannya dalam sistem hukum Indonesia. Data diperoleh dari studi literatur, wawancara dengan praktisi hukum, serta analisis terhadap regulasi dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Islam menawarkan tiga mekanisme utama dalam penyelesaian sengketa, yaitu as-sulhu (perdamaian), at-tahkim (arbitrase), dan al-qadha (peradilan). Ketiga mekanisme ini menekankan prinsip keadilan, musyawarah, dan keseimbangan dalam mengatasi perselisihan. Dalam konteks hukum Indonesia, ADR terbukti lebih fleksibel dan efisien dalam menangani konflik dibandingkan dengan litigasi, terutama dalam sengketa bisnis yang memerlukan penyelesaian cepat. Untuk itu, pengembangan sistem ADR yang lebih optimal, termasuk peningkatan literasi hukum dan dukungan regulasi, menjadi hal yang mendesak guna memastikan akses terhadap keadilan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
References
Arifin, Muhammad, Arbitrase Syariah Sebagai Pilihan Forum Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2016.
Az-Zuhaili, Wahbah, al-Mausu’ah al-Fiqh al-Islami wa al-Qadhaya al-Muasirah, Bairut: Dar al-Fikr, 2012.
Batubara, Suleman & Orinton Purba, Arbitrase Internasional Penyelesaian Sengketa Investasi Asing, Jakarta: Ras, 2013.
Ichsan, Nurul, “Penyelesaian Perbankan Syariah di Indonesia”, Ahkam, No. 2, Th. XV, Juli 2015.
Romsan, Achmad, Alternative Dispute Resolution Teknik Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan: Negosiasi dan Mediasi, Malang: Setara Press, 2016.
Sari, Septi Wulan, “Penyelesaian Sengketa Melalui Small Claim Court”, Ahkam, No. 2, Th. IV, November 2016.
Sutiarso, Cicut, Pelaksanaan Putusan Arbitrase dalam Sengketa Bisnis, Jakarta: Pustaka Obor, 2011.
Zaman, Muhammad Rutabuz, “Penyelesaian Sengketa Alternatif (Alternatif Dispute Resolution) Pada Layanan Jasa Perbankan”, Miyah, No. 01, Th. X, Januari 2015.
Undang-undang
PERMA No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata cara Menyelesaikan Gugatan Sederhana.
PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Authors

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.