Optimalisasi Penyelesaian Sengketa dalam Perspektif Hukum Islam dan Sistem Hukum Indonesia: Studi Komparatif antara Litigasi dan Alternative Dispute Resolution (ADR)

Muhamad Ulul Albab Musaffa(1)
(1) Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

Abstract

Konflik merupakan bagian tak terhindarkan dalam interaksi sosial manusia, yang jika tidak dikelola dengan baik dapat berkembang menjadi sengketa berkepanjangan. Dalam hukum Islam, penyelesaian konflik menekankan pentingnya musyawarah dan keadilan sebagai prinsip utama dalam mencapai perdamaian. Indonesia sendiri memiliki dua mekanisme penyelesaian sengketa, yaitu litigasi melalui pengadilan dan non-litigasi melalui metode Alternative Dispute Resolution (ADR) seperti mediasi, arbitrase, dan konsiliasi. Kendati litigasi sering dianggap memiliki kekuatan hukum yang mengikat, mekanisme ini memiliki kendala seperti biaya tinggi dan proses yang panjang. Oleh karena itu, ADR menjadi solusi yang semakin relevan dalam menyelesaikan konflik, terutama dalam sektor bisnis yang membutuhkan efisiensi waktu dan biaya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep penyelesaian sengketa dalam hukum Islam, memahami implementasi manajemen konflik dalam dunia bisnis, serta mengevaluasi efektivitas penyelesaian sengketa di ranah pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dan pendekatan deskriptif-analitis, penelitian ini mengkaji berbagai teori penyebab konflik serta strategi penyelesaiannya dalam sistem hukum Indonesia. Data diperoleh dari studi literatur, wawancara dengan praktisi hukum, serta analisis terhadap regulasi dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Islam menawarkan tiga mekanisme utama dalam penyelesaian sengketa, yaitu as-sulhu (perdamaian), at-tahkim (arbitrase), dan al-qadha (peradilan). Ketiga mekanisme ini menekankan prinsip keadilan, musyawarah, dan keseimbangan dalam mengatasi perselisihan. Dalam konteks hukum Indonesia, ADR terbukti lebih fleksibel dan efisien dalam menangani konflik dibandingkan dengan litigasi, terutama dalam sengketa bisnis yang memerlukan penyelesaian cepat. Untuk itu, pengembangan sistem ADR yang lebih optimal, termasuk peningkatan literasi hukum dan dukungan regulasi, menjadi hal yang mendesak guna memastikan akses terhadap keadilan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

References

Read More

Authors

Muhamad Ulul Albab Musaffa
Musaffa, M. U. A. (2025). Optimalisasi Penyelesaian Sengketa dalam Perspektif Hukum Islam dan Sistem Hukum Indonesia: Studi Komparatif antara Litigasi dan Alternative Dispute Resolution (ADR). Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 8(2). https://doi.org/10.14421/g1674m86

Article Details