Penerapan Prinsip Tadarruj Dalam Konversi Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah
Abstract
The main principle in the establishment of Islamic banks through the conversion process is to provide ease in setting up Islamic banks. This can be analogized to the process of someone becoming a convert to Islam (muallaf), where all prior backgrounds and sins before embracing Islam are considered erased or forgiven. However, the most crucial aspect of the conversion process is ensuring that no conventional business activities involving gharar (uncertainty) and riba (usury) are conducted by the bank after transitioning into an Islamic bank. This process aligns with the concept of tadarruj (gradualism), where the transformation from a conventional bank to an Islamic bank must be carried out in a planned and sustainable manner. This research aims to analyze the application of the tadarruj principle in the conversion of conventional banks into Islamic banks. This research uses a library research method and is qualitative in nature. The research data is then analyzed descriptively-qualitatively to obtain a comprehensive picture of the issues being studied. The results of this research indicate that implementation of tadarruj will make conventional banks to Islamic banks easier because there is planning, stages and controlled, not spontaneously. Which is in accordance with the meaning of the word, tadarruj itself has the meaning of gradual/stages/slowly. But on the other hand, conversion from Islamic banks to conventional banks is prohibited because there are basic sharia principles that must be upheld. Islamic banks are established with strict sharia principles, including the prohibition of riba (interest), gharar (uncertainty), and maysir (gambling). Changing the status to a conventional bank would be contrary to these principles, as also stated in POJK article 3, that "Islamic banks are prohibited from changing their business activities to become conventional banks."
Prinsip utama dalam pembentukan bank syariah melalui proses konversi adalah memberikan kemudahan dalam mendirikan bank syariah. Hal ini dapat dianalogikan dengan proses seseorang menjadi muallaf, di mana seluruh latar belakang dan dosa-dosa sebelum masuk Islam dianggap dihapuskan atau dimaafkan. Namun, yang paling penting dalam proses konversi tersebut adalah memastikan bahwa tidak ada lagi aktivitas usaha berbasis konvensional yang mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan riba yang dilakukan oleh bank setelah menjadi bank syariah. Proses ini selaras dengan konsep tadarruj, di mana transformasi dari bank konvensional menuju bank syariah harus dilakukan secara terencana dan berkesinambungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip tadarruj dalam konversi bank konvensional menjadi bank syariah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dan bersifat kualitatif. Kemudian data penelitian dianalisis secara deskriptif-kualitatif guna memperoleh gambaran yang utuh tentang permasalahan-permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dengan adanya penerapan tadarruj akan membuat bank konvensional ke syariah lebih mudah sebab adanya perencanaan, tahapan dan terkendali, tidak secara spontan. Yang mana sesuai dengan makna kata, tadarruj sendiri memiliki makna bertahap/tahapan/perlahan-lahan. Tetapi dilain hal, konversi dari bank syariah ke bank konvensional dilarang untuk dilakukan karena adanya prinsip dasar syariah yang harus dipegang teguh. Bank syariah didirikan dengan prinsip-prinsip syariah yang ketat, termasuk adanya larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian). Mengubah status menjadi bank konvensional akan bertentangan dengan prinsip-prinsip ini, seperti yang sudah disebutkan juga dalam POJK pasal 3, bahwa “Bank syariah dilarang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi bank konvensional”.
References
Adha, Syamsul Idul. “Konversi Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah Di Indonesia.” Journal of Sharia Economics Vol. 1. No (2020).
Adha, Syamsul Idul, and Universitas Islam Negeri Ar-raniry. “KONVERSI BANK KONVENSIONAL MENJADI BANK SYARIAH Pada Praktiknya Struktur Tata Kelola Perusahaan Pada Perbankan Syariah Pascakonversi Tidak Memberikan Kewenangan Pengawasan Kepada IAH ( Investment Account Holders ) Terhadap Pengelolaan Dana Mereka Oleh Manajemen Bank Syariah Untuk Tujuan Investasi . Hal Ini Berimplikasi Pada Manajemen Bank . 5 Pada Sisi Yang Lain Modal IAH ( Investment Account Holders ) Terhadap Kebijakan Pengelolaan Dana Investasi Oleh Manajemen Yang Perusahaan Bank Syariah Adalah Tidak Tercapainya Kepatuhan Syariah Perbankan,” n.d.
Al, Musthafa -. “Implementasi Asas Tadarruj Dalam Konversi Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah.” Jurnal Penelitian Hukum Islam Vol. 08, N (2023).
Hasbiah, Debi. “Konversi Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah (Studi Kasus Pada Konversi Bank Syariali Mandiri Cabang Bckasi Barat).” Jurnal Digilib.Uin Sunan Gunung Djati, n.d.
OJK. “Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2016 Tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah.” Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia 64 /POJK.0 (2016): 1–17.
Rachmadi Usman, S.H., M.H. “B4_run_ASPEK HUKUM PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA,” 2014.
Rahma, Vivi. “Implementasi Asas Tadarruj Dalam Konversi Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah.” Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Islam Vol. 08 No (2023).
Republik Indonesia. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, no. 1 (2004): 1–5.
Rianda, Cut Nova. “Konversi Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah Ditinjau Dari Hukum Positif Dan Hukum Islam.” Jurnal Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAN) Teungku Dirundeng Meulaboh Vol. XI. N (2018).
SARI, PRIMA INTAN, MARYATI BACHTIAR, Dkk. “KONVERSI BANK KONVENSIONAL MENJADI BANK SYARIAH DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM.” Jurnal Repostitory Unri, n.d.
Syarles, Giffari. “Perbankan Syariah Dan Konversi Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah Ditinjau Dari Hukum Positif.” Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan Universitas Indoenesia Vol. 5 No. (2021).
Yusmad, H. Muammar Arafat. Aspek Hukum Perbankan Syariah Dari Teori Ke Praktik - Muammar Arafat Yusmad - Google Buku. CV Budi Utama, 2018. https://books.google.co.id/books?id=4oBJDwAAQBAJ&pg=PA38&dq=pengertian+mobile+banking&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwj2t5bj1tTuAhUowzgGHYgmAOIQ6AEwAnoECAIQAg#v=onepage&q=pengertian mobile banking&f=false.
Zulkifli. “Analisis Strategi Pengembangan Sumber Daya Manusia Dalam Meningkatkan Keunggulan Kompetitf Di (BMT) AL-ITTIHAD PEKANBARU.” Jurnal Tabarru’: Islamic Banking and Finance Vol. 5 No. (2022).
Authors

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.