Maqasid Syari‟ah & Tantangan Modernitas: Sebuah Telaah Pemikiran Jasser Auda
DOI:
https://doi.org/10.14421/inright.v7i1.1461Keywords:
Maqasid Syariah, Modernitas, dan Jasser AudaAbstract
Maqasid Syariah merupakanberarti maksud atau tujuan yang disyariatkan hukum Islam. Sehingga, yang menjadi bahasan utama di dalamnya adalah hikmat dan ilat ditetapkannya suatu hukum. Dalam perkembangannya, terjadi banyak perubahan dan pergeseran dalam sudut pandang termasuk Jasser Auda. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan fokus terhadap studikepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya sebuah pergeseran pemikiran tentang Maqasid Syariah menurut pemikiran Jasser Auda yang saat ini dikenal dengan Maqasid Syariah Kontemporer yang lebih menekankan pada pendekatan sistem teori-teori hukum islam yang menghasilkan suatu perlindungan, pengembangan hak asasi manusia dan pembangunan sumber daya manusia.
Downloads
Published
2017-12-11
Issue
Section
Articles
License
Tanggungjawab Penerbit (Publisher):
- Jurnal IN RIGHT sebagai penerbit jurnal ilmiah bertanggungjawab menerbitkan artikel yang setelah melalui proses editing, peer-review, layout sesuai dengan aturan penerbitan Jurnal Ilmiah.
- Jurnal IN RIGHT bertanggungjawab menjamin kebebasan akademik bagi para editor dan reviewer dalam menjalankan tugasnya masing-masing.
- Jurnal IN RIGHT bertanggungjawab menjaga privasi dan melindungi kekayaan intelektual dan hak cipta, dan kebebasan editorial.