Maqasid Syari‟ah & Tantangan Modernitas: Sebuah Telaah Pemikiran Jasser Auda

Authors

  • Syahrul Sidiq Program Magister Hukum Islam Fakultas Syari‟ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.14421/inright.v7i1.1461

Keywords:

Maqasid Syariah, Modernitas, dan Jasser Auda

Abstract

Maqasid Syariah merupakanberarti maksud atau tujuan yang disyariatkan hukum Islam. Sehingga, yang menjadi bahasan utama di dalamnya adalah hikmat dan ilat ditetapkannya suatu hukum. Dalam perkembangannya, terjadi banyak perubahan dan pergeseran dalam sudut pandang termasuk Jasser Auda. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan fokus terhadap studi
kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya sebuah pergeseran pemikiran tentang Maqasid Syariah menurut pemikiran Jasser Auda yang saat ini dikenal dengan Maqasid Syariah Kontemporer yang lebih menekankan pada pendekatan sistem teori-teori hukum islam yang menghasilkan suatu perlindungan, pengembangan hak asasi manusia dan pembangunan sumber daya manusia.

Downloads

Published

2017-12-11

Issue

Section

Articles

Similar Articles

31-40 of 167

You may also start an advanced similarity search for this article.